SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan di trotoar sekitar Pasar Keputran. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi utama trotoar sebagai jalur pejalan kaki, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak bermaksud melarang aktivitas berdagang. Ia menjelaskan bahwa penertiban ini hanya bertujuan agar para pedagang menempati lokasi yang telah disediakan.
“Kami tidak melarang pedagang berjualan, tapi harus di tempat yang sudah disediakan, bukan di atas trotoar,” ujar Zaini pada Senin (21/7).
Zaini tidak menampik bahwa upaya penertiban ini seringkali menghadapi penolakan dari para pedagang. Ia bahkan mengakui bahwa sempat terjadi bentrokan antara petugas dan pedagang dalam salah satu penertiban sebelumnya. “Itu karena salah satu pedagang diduga di bawah pengaruh minuman keras,” tambahnya.
Meskipun demikian, Zaini menekankan bahwa setiap penindakan selalu didahului dengan sosialisasi dan mengedepankan pendekatan humanis. Ia selalu menekankan kepada anggotanya untuk bertindak persuasif dan tidak arogan dalam menjalankan tugas.
“Saya selalu tekankan agar anggota bertindak persuasif, tidak arogan,” tegasnya.
Zaini berharap masyarakat dan para pedagang dapat memahami serta menaati aturan yang berlaku, dan memanfaatkan fasilitas umum sesuai dengan peruntukannya. “Upaya ini demi ketertiban dan ketentraman di Kota Surabaya,” pungkasnya.(jh-3)