SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama dengan Bea Cukai Sidoarjo kembali menunjukkan keseriusan mereka dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam operasi gabungan terbaru yang melibatkan Kejaksaan Negeri Surabaya, Gartap III, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tim berhasil menyita lebih dari 500.000 batang rokok tanpa cukai. Penindakan kali ini menyasar wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Tandes.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat dan hasil pengawasan intensif petugas di lapangan.
“Hari ini kami bagi menjadi dua tim. Untuk lokasi pertama di Kecamatan Asemrowo, ini adalah aduan dari warga. Sementara di Kecamatan Tandes, kami mendapatkan informasi dari petugas yang mengetahui adanya indikasi penjualan rokok ilegal,” ujar Zaini pada Rabu (30/7/2025).
Zaini menambahkan bahwa operasi gabungan semacam ini merupakan upaya berkelanjutan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. “Ini menjadi salah satu atensi kami. Selain bertujuan untuk menekan kerugian negara, operasi yang kami lakukan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Ke depannya, Satpol PP Surabaya akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo dan instansi terkait lainnya dalam memerangi rokok ilegal, baik melalui sosialisasi maupun operasi bersama. “Tentunya kami akan bersinergi dalam memerangi rokok ilegal ini, tidak hanya dengan Bea Cukai Sidoarjo saja, namun kami juga menggandeng pihak kepolisian, jajaran samping, serta kejaksaan, utamanya juga masyarakat dan perangkat wilayah setempat,” tegasnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang diamankan berasal dari berbagai merek. Jika ditaksir, nilai barang dari rokok ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp750.000.000, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp386.000.000.
“Untuk barang bukti kami temukan di dua lokasi, paling banyak kami temukan pada lokasi pertama, di Kecamatan Asemrowo,” kata Gatot.
Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita adalah rokok tanpa pita cukai atau polos. “Untuk barang bukti dari dua lokasi ini, semuanya yang kami temukan adalah rokok tanpa pita cukai atau polos,” jelasnya.
Barang bukti yang telah diamankan akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. “Proses selanjutnya barang akan kami sita serta kami jadikan sebagai barang milik negara, dan selanjutnya akan kami lakukan pemusnahan,” terangnya.
Selain menyita barang bukti, Bea Cukai Sidoarjo juga tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap pemilik rokok ilegal tersebut. “Sementara untuk orangnya, kami mintai keterangan, kita panggil sebagai saksi. Serta kami lakukan penyelidikan apakah beliau penjaga toko, pemilik barang, atau karyawan,” ujarnya.
Gatot menambahkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar toko kelontong, tetapi juga lokasi lain seperti area produksi, pabrik, pasar, serta wilayah perbatasan. “Semua kita sasar, di area produksi, pabrik, maupun pemasaran seperti pasar, serta di wilayah perbatasan. Tujuannya untuk membatasi ruang gerak peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Upaya penindakan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Temuan hari ini tentu melanggar peraturan undang-undang tentang cukai, yang mana pihak tersebut mengedarkan atau menjual rokok tanpa cukai yang melanggar pasal 54, dengan ancaman hukuman pidana dan/atau denda yang disebut ultimum remedium,” tuturnya.
Bea Cukai Sidoarjo berharap masyarakat dapat turut serta membantu menekan peredaran rokok ilegal dengan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal.
“Bisa melapor ke petugas Satpol PP atau dapat menghubungi melalui hotline kami Bravo Bea Cukai di 1500225. Untuk pengaduan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” pungkas Gatot.(jh-6)