JATIMHEBAT.COM – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Surabaya pada Senin (4/8/2025). Mereka menuntut pencairan dana perusahaan sebesar Rp1 triliun yang ditahan oleh PT BPR Prima Master Bank.
Aksi dimulai dari Tunjungan Plaza, lalu bergerak menuju kantor PT BPR Prima Master Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Para buruh menuntut dana operasional perusahaan segera dicairkan untuk memastikan kelangsungan bisnis dan pembayaran gaji pekerja.
“Dana ini sangat vital untuk kelangsungan operasional dan pembayaran gaji pekerja. Kami menolak intervensi dari pihak yang tidak memiliki kewenangan,” ujar salah satu perwakilan FSPMI.
FSPMI menyebutkan bahwa dana sebesar Rp250 miliar yang mendesak untuk dicairkan saat ini adalah bagian dari dana operasional perusahaan, bukan aset pribadi pemegang saham. Penahanan dana ini dinilai membahayakan nasib ribuan pekerja.
Mereka menyayangkan adanya pihak lain yang ikut campur, khususnya Njoo Steven Tirtowidjojo dan Njoo Henry Susilowidjojo, yang juga merupakan pemilik PT BPR Prima Master Bank. FSPMI menilai keduanya memiliki konflik kepentingan yang jelas dalam kasus ini.
Kuasa hukum PT Pakerin, Alexander Arif, menjelaskan bahwa Direktur Utama David Siemens Kurniawan telah mengajukan permintaan pencairan dana sesuai prosedur, dengan sistem tanda tangan tunggal sebagaimana yang diatur dalam akta perusahaan.
“Permintaan pencairan ini telah sesuai dengan legalitas. Bahkan kesepakatan pencairan dana melalui rekening resmi PT Pakerin di Bank Mandiri sudah dibuat dan disaksikan oleh Disnakertrans Jatim serta OJK,” jelas Alexander.
Namun, Alexander menuding dua pemilik bank tersebut telah melanggar kesepakatan dengan mengalihkan dana ke rekening lain tanpa sepengetahuan Direktur Utama. Ia menilai tindakan ini sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi pidana. “Otoritas harus segera bertindak. Ini menyangkut hak perusahaan dan ribuan karyawan,” tegasnya.
Pihak OJK dan Bank Indonesia dikabarkan telah menyatakan bahwa pengelolaan dana perusahaan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Direktur Utama PT Pakerin. Oleh karena itu, FSPMI meminta agar dana tersebut segera dipindahkan ke bank lain yang lebih sehat dan bebas konflik.
Manajemen PT Pakerin juga mengimbau para mitra usaha untuk bersabar hingga persoalan hukum ini selesai, sambil menegaskan komitmen perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban keuangan. Aksi buruh berlangsung damai, tetapi FSPMI mengancam akan menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi. (KDY)