JATIMHEBAT.COM – Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kota Batu berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam sebuah operasi gabungan yang digelar di wilayah Kota Batu. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk menekan peredaran barang ilegal.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyisir sejumlah toko dan menemukan barang ilegal di sebuah toko di Dusun Sabrangbendo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji. Dari pemeriksaan, tim menemukan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai resmi.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, total barang bukti yang diamankan mencapai 180 bungkus atau setara dengan 3.600 batang rokok. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Akibat temuan ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2.726.880, dengan total nilai barang sekitar Rp5.414.800.
Bea Cukai Malang mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak memperdagangkan rokok ilegal. Perdagangan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menimbulkan sanksi pidana. (ICA)