Umum

KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Raksasa Asal Filipina, Diduga Curi Ikan Hingga Ratusan Ton

396
×

KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Raksasa Asal Filipina, Diduga Curi Ikan Hingga Ratusan Ton

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono memimpin langsung operasi penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717 Samudra Pasifik bagian utara Papua. (Foto: Humas KKP)

JATIMHEBAT.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas illegal fishing dengan menangkap satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina di perairan Indonesia. Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717, Samudra Pasifik, bagian utara Papua.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan yang terbesar dalam satu dekade terakhir. “Baik ukuran kapal maupun jaringnya,” ujar Pung Nugroho, Selasa (19/8/2025).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Nugroho menjelaskan bahwa penangkapan yang dipimpinnya langsung melalui Kapal Pengawas (KP) Orca 04 pada Senin (18/8/2025) ini berhasil mengamankan kapal bernama FV Princess Janice-168. Kapal berukuran 754 GT ini diketahui tidak memiliki dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia.

“Kapal dan alat tangkapnya jumbo, saat beroperasi luasnya bisa mencapai sekitar dua kali lapangan bola. Kapal ini bisa menangkap 400 ton ikan dalam sekali operasi, dan tangkapannya didominasi baby tuna,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut diawaki oleh 32 orang berkewarganegaraan Filipina dan menggunakan alat tangkap modern berupa jaring pukat cincin (purse seine) berdimensi besar dengan panjang tali sekitar 1,3 kilometer.

KKP menurunkan KP Orca 06 yang didukung oleh KP Orca 04 dan pesawat pengawasan (airborne surveillance) untuk menangkap kapal raksasa tersebut. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan di Pangkalan PSDKP Bitung.

FV Princess Janice-168 diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp20 miliar.

Selain kapal, KP Orca 06 juga berhasil menertibkan dan mengangkat 10 rumpon yang diduga dipasang oleh nelayan Filipina sebagai satu kesatuan usaha dengan FV Princess Janice-168. “Rumpon-rumpon ini merupakan tempat berkumpulnya ikan untuk ditangkap oleh kapal penangkap ikan,” tambah Nugroho.

READ  Semarak HUT Petrokimia Gresik ke-53 dan RI ke-80, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat

Dengan penangkapan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp189,5 miliar. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya telah menegaskan bahwa KKP menentang keras praktik illegal unreported unregulated fishing (IUU Fishing), karena tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan. (PND)