Umum

DPR Hapus Tunjangan Rumah, Gaji Anggota Kini Rp65,5 Juta per Bulan

280
×

DPR Hapus Tunjangan Rumah, Gaji Anggota Kini Rp65,5 Juta per Bulan

Sebarkan artikel ini

JATIMHEBAT.COM – Pimpinan DPR RI resmi mengumumkan penghentian tunjangan rumah dan pemangkasan sejumlah fasilitas yang selama ini diterima anggota dewan. Dengan kebijakan baru ini, gaji dan tunjangan yang diterima Anggota DPR RI dipastikan sebesar Rp65,5 juta per bulan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah rapat konsultasi pimpinan DPR dengan seluruh fraksi pada Kamis (4/9/2025) yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Seluruh fraksi sepakat tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025. Hal ini sebagai bentuk transparansi kepada publik,” ujar Dasco.

Selain tunjangan rumah, DPR juga memangkas sejumlah fasilitas lain, termasuk biaya langganan, biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.

Di sisi lain, Dasco menegaskan bahwa anggota DPR yang sudah dinonaktifkan tidak lagi berhak menerima gaji maupun tunjangan. Proses penonaktifan anggota tersebut, katanya, akan ditangani melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI per bulan yang telah ditetapkan:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

Gaji Pokok: Rp4.200.000

Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000

Tunjangan Anak: Rp168.000

Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

Tunjangan Beras: Rp289.680

Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Total: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional

Biaya Komunikasi Intensif: Rp20.033.000

Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000

Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp4.830.000

Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000

Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000

Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000

Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak (PPH 15%): Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730

Dengan kebijakan ini, Dasco menegaskan DPR ingin menunjukkan komitmen pada akuntabilitas dan transparansi, sekaligus menyesuaikan fasilitas yang diterima para wakil rakyat dengan kondisi dan kebutuhan aktual. (MKO)

READ  APBD Perubahan 2025 Surabaya Defisit Rp 700 Miliar, Pemkot Berencana Berutang ke Bank Jatim