JATIMHEBAT.COM – Pimpinan DPR RI resmi mengumumkan penghentian tunjangan rumah dan pemangkasan sejumlah fasilitas yang selama ini diterima anggota dewan. Dengan kebijakan baru ini, gaji dan tunjangan yang diterima Anggota DPR RI dipastikan sebesar Rp65,5 juta per bulan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah rapat konsultasi pimpinan DPR dengan seluruh fraksi pada Kamis (4/9/2025) yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Seluruh fraksi sepakat tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025. Hal ini sebagai bentuk transparansi kepada publik,” ujar Dasco.
Selain tunjangan rumah, DPR juga memangkas sejumlah fasilitas lain, termasuk biaya langganan, biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
Di sisi lain, Dasco menegaskan bahwa anggota DPR yang sudah dinonaktifkan tidak lagi berhak menerima gaji maupun tunjangan. Proses penonaktifan anggota tersebut, katanya, akan ditangani melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI per bulan yang telah ditetapkan:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
Gaji Pokok: Rp4.200.000
Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
Tunjangan Anak: Rp168.000
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp289.680
Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Total: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
Biaya Komunikasi Intensif: Rp20.033.000
Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000
Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp4.830.000
Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak (PPH 15%): Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730
Dengan kebijakan ini, Dasco menegaskan DPR ingin menunjukkan komitmen pada akuntabilitas dan transparansi, sekaligus menyesuaikan fasilitas yang diterima para wakil rakyat dengan kondisi dan kebutuhan aktual. (MKO)