HukumUmum

Izin Tinggal Habis, Imigrasi Ponorogo Deportasi Warga Malaysia

318
×

Izin Tinggal Habis, Imigrasi Ponorogo Deportasi Warga Malaysia

Sebarkan artikel ini

JATIMHEBAT.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial RBH (59). Ia dipulangkan ke negara asalnya karena telah melanggar izin tinggal.

Plt Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widi Utomo, menjelaskan bahwa RBH memasuki Indonesia pada 12 November 2024 melalui Bandara Internasional Juanda, menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari. Izin tinggalnya telah berakhir pada 12 Desember 2024.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian. Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, setiap WNA yang tinggal melebihi 60 hari harus kami deportasi dan masuk dalam daftar penangkalan,” ujar Anggoro saat konferensi pers pada Kamis, 25 September 2025.

RBH diketahui pernah menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) asal Desa Wotan, Kecamatan Pulung, Ponorogo, dan memiliki empat anak. Setelah puluhan tahun terpisah, salah satu anaknya, S, menemukan RBH melalui media sosial Facebook. Karena kondisi kesehatan RBH yang menurun, S meminta ibunya untuk datang ke Indonesia.

Selama berada di Ponorogo, RBH tinggal di rumah anaknya di Desa Wotan. Namun, ia tidak pernah memperpanjang izin tinggalnya, sehingga melanggar aturan keimigrasian.

Berdasarkan kesiapan administrasi, RBH dijadwalkan dipulangkan ke Malaysia pada Sabtu, 27 September 2025.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Ponorogo dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional di wilayah kerjanya, yang meliputi Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek. Pihak imigrasi juga ingin memastikan setiap orang asing memberikan kontribusi positif selama berada di Indonesia.

“Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan serta mengancam ketertiban,” tegas Anggoro. (JTC)

READ  Sekda Jatim Buka Rakerda IV IWAPI: Sinergi Perempuan Pengusaha Diperlukan untuk Ketahanan Pangan