JATIMHEBAT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero). Hari ini, Senin (29/9/2025), lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari anak perusahaan PT Telkom, yaitu PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma).
Saksi utama yang diperiksa adalah Rina Susanti, selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Telkomsigma. Rina akan dimintai keterangan terkait perannya dalam proyek digitalisasi yang diduga terjadi penyelewengan tersebut.
Tiga Saksi dari Telkomsigma dan Mantan VP PINS Dipanggil
Selain Rina, penyidik KPK juga memanggil dua pegawai Telkomsigma lainnya: Lanny Handoko dan Suryo Radityo, yang menjabat sebagai Head of Billing. Keterangan dari ketiga saksi dari Telkomsigma ini dianggap penting mengingat Telkom melalui anak perusahaannya disebut menyediakan infrastruktur dan solusi digital untuk mendukung program digitalisasi SPBU Pertamina.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tasmin, yang merupakan mantan VP Finance PT PINS.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023,” ujarnya hari ini.
Modus Dugaan Korupsi: Penggelembungan Nilai Pengadaan
Proyek digitalisasi SPBU ini mencakup sistem pemantauan stok dan penjualan BBM, transaksi pembayaran, hingga pengelolaan penyaluran BBM bersubsidi. Program ini sejalan dengan kebijakan Pertamina yang memberlakukan penggunaan kode quick respons (QR) bagi pelanggan BBM bersubsidi.
Namun, KPK menduga adanya penyimpangan dalam proses pengadaan ini dengan modus penggelembungan nilai atas setiap BBM yang dikeluarkan.
“Ada kemahalan dalam pengadaan digitalisasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK sendiri telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini sejak September 2024 dan telah menetapkan tersangka. Meski belum diumumkan secara resmi, informasi yang beredar menyebutkan bahwa dua tersangka berasal dari PT Telkom (Persero) berinisial DR dan W. Sementara satu tersangka lainnya dari pihak swasta berinisial E, yang disebut merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi. (COE)