HukumUmum

Pengembangan Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Tahan Empat Pemberi Suap ke Mantan Ketua DPRD Kusnadi

364
×

Pengembangan Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Tahan Empat Pemberi Suap ke Mantan Ketua DPRD Kusnadi

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas APBD Jatim 2019-2022.

JATIMHEBAT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap empat tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur periode 2019-2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Keempat tersangka yang ditahan ini berperan sebagai pemberi suap kepada mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (sebelumnya sudah ditetapkan tersangka). Mereka adalah:

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

1. Hasanuddin, anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 yang juga pihak swasta.

2. Jodi Pradana Putra, pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

3. Sukar, mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung.

4. Wawan Kristiawan, pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung.

“Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 2 hingga 21 Oktober 2025,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/10/2025).

Asep menjelaskan, penahanan ini dilakukan untuk mengungkap tuntas dugaan praktik suap yang melibatkan Kusnadi dan pihak pemberi lainnya. Sementara itu, satu tersangka lain, A. Royan, belum dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan.

Fee Mencapai Rp32,2 Miliar, Anggaran Pokmas Terpotong
Dalam rekonstruksi perkara, terungkap bahwa Kusnadi mendapatkan alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) mencapai Rp398,7 miliar untuk anggaran tahun 2019 hingga 2022. Dari total anggaran tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee antara Kusnadi dan para tersangka dengan persentase 15% hingga 20%.

Asep Guntur mengungkapkan, dari para tersangka tersebut, Kusnadi diperkirakan menerima fee suap sebesar Rp32,2 Miliar.

“Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55% hingga 70% dari anggaran awal,” kata Asep, menegaskan adanya pemotongan besar terhadap dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

READ  Pemprov dan DPRD Jatim Sepakati Nota Persetujuan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

KPK Sita Aset dan Tetapkan Pasal Berlapis
Dalam upaya menelusuri aliran dana dan memulihkan kerugian negara, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Kusnadi, meliputi:

1. Tiga bidang tanah seluas 10.566 m² di Kabupaten Tuban.

2. Dua bidang tanah beserta bangunan total seluas 2.166 m² di Kabupaten Sidoarjo.

3. Satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pajero.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa penyitaan aset dan penetapan pasal ini merupakan bagian dari upaya keras untuk menelusuri aliran dana dan memulihkan kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi yang merugikan masyarakat Jatim tersebut. (FPQ)