HukumUmum

Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Senilai Rp216 Miliar Milik Terpidana Kasus Timah

398
×

Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Senilai Rp216 Miliar Milik Terpidana Kasus Timah

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memberikan Keterangan terkait Penyitaan ribuan Ton bahan Mineral Kamis (2/10/2025) (Foto: Humas Kejagung)

JATIMHEBAT.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 42.000 ton mineral senilai Rp216 miliar yang terkait dengan terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon. Penyitaan dilakukan penyidik sebagai tindak lanjut atas putusan perkara korupsi yang menjeratnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan langkah ini diumumkan pada Kamis (2/10/2025). “Puluhan ribu ton mineral tersebut ditemukan di gudang milik pabrik Mutiara Prima Sejahtera yang berada di Bangka Belitung. Tidak hanya timah, banyak kandungan mineral lain yang sangat berharga,” ujarnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Hasil penyelidikan mengungkap gudang itu menyimpan timah, sirkon, hingga monazit dalam jumlah besar. Seluruh mineral yang disita akan dieksekusi dan dirampas untuk kepentingan negara melalui PT Timah.

“Keuntungan dari pengelolaan tersebut dipergunakan untuk memulihkan aset kerugian negara dan kesejahteraan masyarakat,” kata Anang. (CXY)

READ  FPK Jawa Timur Siapkan Beragam Lomba untuk Meriahkan HUT RI ke-80