Umum

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 124 Ribu Batang Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi

368
×

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 124 Ribu Batang Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi

Sebarkan artikel ini

JATIMHEBAT.COM – Tim patroli darat Bea Cukai Malang kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Dalam kegiatan patroli rutin pengawasan Barang Kena Cukai (BKC), petugas berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai melalui salah satu jasa ekspedisi di Kota Malang.

Pengungkapan kasus ini terjadi saat tim patroli melakukan pemeriksaan rutin di sebuah jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan, petugas mencurigai dan menemukan adanya pengiriman BKC Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Kami menemukan total 10 koli pengiriman yang isinya adalah rokok ilegal. Setelah dihitung, jumlahnya setara dengan 6.318 bungkus atau 124.844 batang rokok tanpa dilekati pita cukai,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.

Berdasarkan perhitungan, nilai barang ilegal yang diamankan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp185 juta. Lebih lanjut, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai dari rokok-rokok ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp93 juta.

Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses penindakan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Johan Pandores menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Malang dalam melindungi keuangan negara dan industri hasil tembakau yang sah.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas peredaran rokok tanpa pita cukai demi melindungi keuangan negara serta industri hasil tembakau yang sah,” tegasnya.

Melalui operasi dan patroli darat yang rutin dilaksanakan, Bea Cukai Malang berupaya keras untuk menjaga ketertiban cukai dan memastikan seluruh kegiatan distribusi hasil tembakau di wilayahnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ISK)

READ  Hipmi Soroti Cukai Rokok 57 Persen, Minta Kebijakan Lebih Proporsional