JATIMHEBAT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (Whoosh), jika laporan tersebut disertai dengan bukti awal yang dapat diverifikasi. Hal ini merespons pernyataan mantan Menkopolhukam Mahfud MD yang sebelumnya mengungkap adanya dugaan mark-up anggaran dalam proyek strategis nasional tersebut.
“KPK mengimbau masyarakat menyampaikan aduan jika mengetahui dugaan korupsi. Maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Menurut Budi, setiap laporan masyarakat, termasuk dari Mahfud MD, akan dianalisis lebih lanjut. Namun, laporan tersebut harus memenuhi syarat dasar, seperti disertai informasi yang jelas dan bukti awal yang bisa diverifikasi.
“Selanjutnya, KPK akan menganalisis apakah laporan itu termasuk dalam kewenangan kami. Penelaahan akan menentukan apakah laporan bisa ditindaklanjuti secara hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahfud MD melalui kanal YouTube pribadinya membeberkan perbandingan biaya pembangunan proyek kereta cepat di Indonesia dan Tiongkok. Ia menilai selisih biaya yang besar menjadi indikasi adanya penyimpangan.
“Biaya per kilometer di Indonesia mencapai 52 juta dolar AS. Sedangkan di Tiongkok hanya 17 sampai 18 juta dolar,” ungkap Mahfud.
Ia menyebut angka tersebut terlalu jauh berbeda untuk proyek dengan spesifikasi serupa, sehingga perlu ditelusuri lebih dalam oleh aparat penegak hukum.
“Ini indikasi adanya mark-up yang patut ditelusuri lebih jauh,” ujarnya, sambil mendorong KPK dan lembaga hukum lainnya untuk menyelidiki potensi penyimpangan dalam proyek tersebut.
Sebagai proyek strategis nasional, pembangunan kereta cepat Whoosh dinilai harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, KPK menegaskan akan memproses setiap laporan dugaan korupsi sesuai prosedur yang berlaku.
“KPK akan bekerja berdasarkan data awal yang valid. Kami terbuka terhadap semua laporan yang disertai bukti dan informasi yang dapat diverifikasi,” tutup Budi. (DUF)