JATIMHEBAT.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur mendesak pemerintah membentuk tim independen untuk mengusut dugaan maladministrasi dan penyimpangan prosedur dalam penyaluran BBM jenis Pertalite yang belakangan dilaporkan menyebabkan kendaraan bermotor brebet hingga rusak.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin menilai, pembentukan tim independen penting agar hasil investigasi berjalan objektif dan bebas dari benturan kepentingan. Ia menilai penyelidikan tidak ideal jika dilakukan secara internal oleh Pertamina maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengingat keduanya memiliki peran langsung dalam distribusi dan pengawasan BBM.
“Sudah banyak konsumen Pertalite yang menjadi korban. Sepeda motor mereka rusak. Ini tidak dapat dianggap masalah sepele karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara harus hadir, sehingga sangat mendesak segera dibentuk tim investigasi independen,” tegas Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10).
Menurut Agus, tim independen sebaiknya terdiri dari lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan sesuai undang-undang, serta melibatkan akademisi dan profesional di bidang energi. Pelibatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Ombudsman RI dinilai penting untuk menjamin hak-hak konsumen dan memastikan standar pelayanan publik dipenuhi.
“Mereka harus masuk dalam tim independen. Ini bentuk kehadiran negara dalam menangani kasus penggunaan BBM bermasalah,” ujar Agus.
Selain itu, Agus juga mendorong keikutsertaan LSM perlindungan konsumen dan perwakilan masyarakat sebagai bagian dari transparansi investigasi.
Meski demikian, Ombudsman Jatim mengapresiasi langkah Pertamina yang telah membuka 17 posko pengaduan bagi masyarakat yang kendaraannya rusak setelah menggunakan Pertalite. Langkah ini dinilai sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Sistem Pengaduan Pelayanan Publik.
“Sudah betul, segera dibentuk tim complaint handling. Ini bisa meredam sekaligus menjadi solusi cepat menangani permasalahan di masyarakat,” kata Agus.
Agus mengingatkan, Pertamina wajib menanggung kerugian konsumen tanpa syarat dengan menerapkan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Prinsip ini berarti perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul tanpa perlu pembuktian adanya kesalahan.
“Pertamina harus bertanggung jawab dengan memberi kompensasi atas kerugian material konsumen. Prinsip strict liability sejalan dengan isi maklumat pelayanan sesuai PermenPAN Nomor 17 Tahun 2017,” tegasnya.
Ia menambahkan, maklumat pelayanan tersebut mengikat penyedia layanan publik untuk siap diberikan sanksi dan kompensasi apabila terjadi pelayanan buruk yang mengandung unsur maladministrasi.
“Pertamina tidak boleh mempersulit — apalagi menolak — klaim kerugian konsumen Pertalite yang jelas-jelas sepeda motornya rusak. Cukup ada kerugian dan hubungan kausalitas, sudah menjadi tanggung jawab mutlak Pertamina,” papar Agus.
Agus menegaskan, sebagai operator tunggal penyaluran Pertalite, Pertamina tidak dapat menghindar dari tanggung jawab atas kerugian masyarakat. “Tidak ada SPBU lain yang menjual Pertalite di luar jaringan Pertamina. Jadi, tanggung jawabnya jelas berada di tangan Pertamina,” tutupnya. (FEN)



