JATIMHEBAT.COM – Pemerintah memastikan tarif listrik tidak mengalami perubahan hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang fluktuatif.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa penyesuaian tarif listrik pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Penetapan tersebut mengacu pada sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa perubahan indikator ekonomi makro sebenarnya berpotensi mendorong kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk menahan penyesuaian tersebut demi meringankan beban masyarakat.
“Demi menjaga stabilitas dan daya beli, tarif listrik ditetapkan tetap atau tidak naik,” ujar Tri.
Ia menambahkan, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kepastian usaha di sektor energi.
Tri menegaskan, pelanggan listrik bersubsidi akan tetap mendapatkan dukungan dari pemerintah. Subsidi tersebut diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku UMKM.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Keputusan ini juga menjaga stabilitas ekonomi hingga akhir tahun,” tambahnya.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya, kebijakan menjaga tarif listrik tetap stabil merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
“Tarif yang tetap sepanjang 2025 menjadi wujud komitmen pemerintah menjaga keseimbangan ekonomi. PLN terus memastikan pasokan listrik andal dan layanan berkualitas bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.
Ia menjelaskan bahwa PLN terus melakukan efisiensi operasional guna menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional. Selain itu, PLN juga berupaya memperluas akses listrik hingga ke daerah-daerah terpencil di seluruh Indonesia.
Daftar Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember 2025)
R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Kebijakan tarif listrik yang stabil ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan perlindungan masyarakat. Pemerintah bersama PLN menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan energi yang adil, terjangkau, dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. (VHD)



