HukumUmum

Penyelundupan Rokok Ilegal dan Narkoba Rp8 Miliar Digagalkan

312
×

Penyelundupan Rokok Ilegal dan Narkoba Rp8 Miliar Digagalkan

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Banten menunjukan sejumlah barang bukti rokok ileg yang berhasil diamankan selama November 2025, Kamis (27/11/2025).

JATIMHEBAT.COM – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan sejumlah upaya pengiriman rokok ilegal dan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total nilai fantastis sepanjang bulan November 2025. Penindakan ini menghasilkan penyitaan 5,8 juta batang rokok ilegal dan 4.000 gram sabu senilai sekitar Rp8 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, dalam konferensi pers pada Kamis (27/11/2025), merincikan nilai dan kerugian negara dari penindakan rokok ilegal tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Total nilai barang dari hasil penindakan rokok ilegal pada bulan November 2025 mencapai Rp8.685.171.000. Semua itu dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5.509.129.217,” ujar Ambang.

🚬 Penindakan Rokok Ilegal di Berbagai Lokasi
Ambang memaparkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan melalui serangkaian operasi terpisah di beberapa lokasi strategis:

8 November 2025: Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menegah 2.400.000 batang rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) merek HUMER yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan dilakukan di Dermaga Penyeberangan Pelabuhan Merak terhadap truk bernomor polisi P 98XX GC yang dikemudikan oleh P dan A.

18 November 2025: Dilakukan penindakan di Gerbang Tol Cikupa terhadap truk bernomor polisi B 92XX FFX, yang hendak melintas di Tol Tangerang-Merak. Petugas berhasil menyita 2.224.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek. Truk tersebut dikemudikan oleh IK dan kernet AG.

23 November 2025 (Pagi): Berkolaborasi dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di Tangerang, Bea Cukai Banten menegah 152.600 batang rokok ilegal (15 Koli) jenis SKM berbagai merek yang dikirim dari Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Pengirim menggunakan alamat dan nomor telepon fiktif.

23 November 2025 (Dini Hari): Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menyita 1.056.000 batang rokok ilegal merek GP yang tidak dilekati pita cukai dari truk bernomor polisi B 90XX KEU yang dikemudikan AS dan AG di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya Bojonegara.

READ  Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 240 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Kota Batu

💊 Gagalkan Penyelundupan Sabu 4 Kg dari Sumatera
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Banten juga bekerja sama dengan BNN Provinsi Banten menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram yang dikirim dari Sumatera menuju Pulau Jawa.

Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursahid, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika menggunakan angkutan umum.

“Tim Bea Cukai bersama BNN Banten segera melakukan tailing terhadap bus yang dicurigai tersebut hingga ke Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam bus, tim menemukan sebuah tas mencurigakan yang ditinggalkan pemiliknya dan diduga kabur,” jelas Rohmad Nursahid.

Ambang Priyonggo menegaskan bahwa kolaborasi apik antara Bea Cukai dan BNN ini merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya.

“Penindakan terhadap rokok ilegal dan narkotika menjadi langkah penting dalam penegakan hukum. Sekaligus menegaskan komitmen Bea Cukai untuk memberantas barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat,” pungkas Ambang. (RTP)