JATIMHEBAT.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan hasil intensifikasi pengawasan kosmetik akhir tahun yang menunjukkan hampir separuh sarana yang diperiksa tidak memenuhi ketentuan. Dari total 984 sarana yang diawasi, sebanyak 470 sarana atau 47,8 persen dinyatakan melanggar aturan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pelanggaran ditemukan pada berbagai jenis sarana distribusi dan produksi kosmetik.
“Distributor dan retail kosmetik ada 372 sarana, klinik dan salon kecantikan ada 69 sarana. Resellers kosmetik 14 sarana, importir kosmetik 6 sarana, BUPN kosmetik 5 sarana, dan industri kosmetik 4 sarana,” ujar Taruna dalam Konferensi Pers Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Akhir Tahun di Kantor BPOM Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Taruna menegaskan bahwa intensifikasi pengawasan dilakukan melalui kerja sama lintas sektoral dengan berbagai kementerian dan pemerintah daerah. Menurutnya, koordinasi yang kuat sangat diperlukan untuk memastikan penegakan aturan dapat dilakukan secara konsisten di lapangan.
“Kami mengapresiasi dan terima kasih pada mitra lintas sektoral atas kerja sama yang sangat baik. Khususnya yang berhubungan lewat jalur importasi oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai,” kata Taruna.
Sementara itu, Kasubdit Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Souvenir Yustianto, menyampaikan komitmen pihaknya dalam menjaga pintu masuk barang kosmetik ke Indonesia. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai memiliki peran penting sebagai penjaga perbatasan untuk memastikan aturan yang dititipkan BPOM dapat ditegakkan.
“Bea Cukai melakukan pengawasan di border dengan pemenuhan larangan dan pembatasan. Aturan-aturan ini merupakan titipan, termasuk dari BPOM, yang harus kami tegakkan di pelabuhan pemasukan,” ujar Souvenir.
Ia mengakui adanya tantangan di lapangan, khususnya terkait masuknya barang ilegal melalui pelabuhan tidak resmi. “Namun demikian kami tetap konsisten melakukan penindakan, baik di pelabuhan resmi maupun wilayah perbatasan,” tambahnya.
BPOM memastikan bahwa pengawasan akan terus diperkuat hingga awal tahun depan sebagai upaya menekan peredaran kosmetik ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat memilih produk kosmetik yang memiliki izin edar serta memenuhi standar keamanan yang ditetapkan pemerintah. (VZT)



