PemerintahanUmum

Wamendagri: Inspektorat Kemendagri Periksa Bupati Aceh Selatan yang Tinggalkan Daerah Saat Bencana

225
×

Wamendagri: Inspektorat Kemendagri Periksa Bupati Aceh Selatan yang Tinggalkan Daerah Saat Bencana

Sebarkan artikel ini
Wamendagri Bima Arya sedang berbicara kepada wartawan, di Senayan, Jakarta Senin (8/12/2025). Bima menyampaikan Bupati Aceh Selatan sedang dalam pemeriksaan karena meninggalkan wilayah saat bencana (Foto: Puspen Kemendagri)

JATIMHEBAT.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Bupati Aceh Selatan. Pemeriksaan ini tidak hanya menyasar kepala daerah, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam keberangkatan ke tanah suci saat wilayah tersebut dilanda banjir bandang.

“Aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan,” ujar Bima Arya usai rapat bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Bima menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan tegas agar kepala daerah tetap berada di lapangan ketika bencana terjadi. Arahan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur sanksi bagi kepala daerah yang tidak menjalankan kewajibannya.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga rekomendasi pemberhentian tetap yang diputuskan melalui Mahkamah Agung. “Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” kata Bima.

Diketahui sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS berangkat umrah ketika daerahnya diterjang banjir bandang. Partai Gerindra telah memberhentikan Mirwan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Presiden Prabowo juga telah meminta Menteri Dalam Negeri untuk memproses pemberhentian Mirwan dari jabatan bupati.

Pemeriksaan oleh Kemendagri menjadi langkah awal dalam proses tersebut. Bima kembali mengingatkan bahwa kepala daerah wajib hadir di wilayahnya saat terjadi bencana, karena perannya sangat penting dalam mengoordinasikan langkah darurat bersama unsur Forkopimda.

“Bupati, wali kota itu kan pemimpin Forkopimda. Mereka mengoordinasikan respons cepat di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Mendagri telah mengingatkan seluruh kepala daerah mengenai potensi bencana hidrometeorologi pada November hingga Desember 2025. Berdasarkan laporan BMKG, cuaca ekstrem diprediksi meningkat sehingga kesiapsiagaan menjadi hal penting.

READ  Optimalisasi BUMD dan Aset Jadi Kunci Tingkatkan PAD Jatim

Mendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang meminta kepala daerah mengambil langkah strategis menghadapi potensi bencana. Oleh karena itu, ketidakhadiran kepala daerah dalam situasi darurat menjadi perhatian serius pemerintah.

“Tentu kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi,” tegas Bima. Ia memastikan Bupati Aceh Selatan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. (ULW)