JATIMHEBAT.COM – Layanan kependudukan “Si Mamah” (Siap Melayani di Rumah) dan pelayanan khusus disabilitas “Jalan Pintas” milik Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan terbukti memberi kemudahan signifikan bagi kelompok rentan, mulai dari lansia, penyandang disabilitas, hingga warga yang sedang sakit.
Setiap minggu, petugas layanan mobile bergerak dari satu rumah ke rumah lainnya untuk melakukan perekaman KTP elektronik. Pendekatan jemput bola ini memudahkan warga yang secara fisik tidak memungkinkan datang ke kantor pelayanan.
Pelayanan serupa terlihat di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Selasa (9/12/2025). Dua warga penyandang disabilitas menjalani proses perekaman e-KTP langsung dari rumah, mencakup pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Wardatul Khumairoh (30), difabel asal Jl Tengiri RT 7 RW 3 Bendomungal, mengaku sangat terbantu dengan kehadiran layanan ini. Ia tak perlu lagi datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) atau kantor Dispenduk Capil.
“Senang sekali karena saya tidak usah datang ke MPP, tapi petugas yang datang ke rumah saya. Terima kasih banyak,” ujarnya.
Warga lainnya, Andini Wahyuningsih (24) dari Jl Cucut RT 3 RW 1 Bendomungal, mendapatkan pendampingan dari sang ibu selama proses perekaman. Meski terbata, ia menyampaikan rasa terima kasih atas kemudahan layanan yang diberikan.
Sementara itu, Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, Tectona Jati, menjelaskan bahwa kedua layanan inovatif tersebut telah berjalan hampir tiga tahun. Tujuannya untuk memastikan seluruh warga, tanpa terkecuali, memperoleh hak identitas kependudukan.
“Kami ingin memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara langsung di rumah warga dengan target seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga lansia, disabilitas, atau yang kesulitan datang ke kantor Dispendukcapil,” tegasnya.
Menurutnya, layanan Si Mamah dan Jalan Pintas dirancang untuk mempermudah akses administrasi, mengintegrasikan data kependudukan dengan instansi lain, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik melalui pendekatan personal.
“Inovasi ini jelas menghilangkan hambatan jarak dan keterbatasan akses informasi. Meningkatkan efisiensi dan pemerataan pelayanan serta menghilangkan hambatan akses,” ujarnya. (MUO)



