EkonomiUmum

OJK Dorong Percepatan Spin Off Asuransi Syariah, Ditargetkan Rampung Desember 2026

251
×

OJK Dorong Percepatan Spin Off Asuransi Syariah, Ditargetkan Rampung Desember 2026

Sebarkan artikel ini
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono

JATIMHEBAT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan pemisahan (spin off) unit usaha asuransi syariah agar menjadi perusahaan mandiri. Kebijakan tersebut ditargetkan paling lambat terealisasi pada Desember 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kewajiban spin off unit syariah telah diatur secara jelas dalam regulasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Saat ini terdapat sekitar 16 perusahaan asuransi syariah yang sudah berdiri secara penuh (full-fledged). Selain itu, sebanyak 29 unit usaha syariah telah menyampaikan rencana pemisahan pada 2026,” ujar Ogi, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, apabila seluruh rencana tersebut terealisasi, maka pada akhir 2026 akan terdapat sekitar 45 perusahaan asuransi syariah di Indonesia. Jumlah tersebut dinilai cukup untuk membangun ekosistem keuangan syariah yang lengkap.

“Ekosistem tersebut mencakup perbankan syariah, asuransi syariah, penjaminan syariah, serta dana pensiun syariah. Dengan demikian, keuangan syariah diharapkan dapat mendukung perkembangan ekonomi syariah secara lebih optimal,” jelasnya.

Ogi menegaskan, proses spin off juga membuka ruang terjadinya konsolidasi atau peleburan industri secara alami. Meski demikian, OJK memastikan bahwa setiap proses pemisahan unit usaha syariah tidak akan merugikan konsumen.

“Kuncinya adalah tidak boleh merugikan konsumen, karena spin off pada dasarnya merupakan proses transfer portofolio kepada perusahaan syariah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan bahwa penguatan industri keuangan syariah sangat dibutuhkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi berbasis syariah. Menurutnya, industri halal dan usaha berbasis syariah memerlukan dukungan jasa keuangan syariah yang kuat, sehat, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa penguatan industri keuangan syariah terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Langkah tersebut bertujuan membangun industri keuangan syariah yang lebih kuat dan kompetitif.

READ  KAI Perpanjang Promo Merdeka Hingga 2025, Diskon Tiket 20 Persen!

“Kami terus mendorong konsolidasi dan penguatan industri keuangan syariah, termasuk merealisasikan komitmen spin off unit syariah menjadi badan usaha yang terpisah,” ujar Mahendra.

Mahendra menambahkan, kebijakan tersebut berlaku di seluruh sektor jasa keuangan syariah, tidak hanya pada sektor PPDP, tetapi juga mencakup perbankan syariah serta berbagai pembiayaan syariah lainnya. (RDK)