HukumUmum

KPK Tunggu Kerugian Negara BPK untuk Tetapkan Status Yaqut dan Bos Maktour

280
×

KPK Tunggu Kerugian Negara BPK untuk Tetapkan Status Yaqut dan Bos Maktour

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, usai diperiksa penyidik KPK

JATIMHEBAT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024 tetap berjalan sesuai prosedur. Meski masa pencegahan ke luar negeri bagi sejumlah pihak akan segera berakhir, lembaga antirasuah ini optimis perkara tersebut segera menemui titik terang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik saat ini sedang bekerja intensif untuk merampungkan berkas perkara.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Menunggu Hitungan Kerugian Negara
Fokus utama penyidik saat ini adalah koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan besaran kerugian finansial yang dialami negara.

Status Hukum: KPK akan segera menentukan status hukum pihak-pihak terlibat setelah pemeriksaan rampung.

Audit BPK: “Kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK dalam perkara ini,” ujar Budi di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Tanggapan Terkait Masa Pencegahan
Terkait berakhirnya masa pencegahan ke luar negeri bagi sejumlah saksi kunci—termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur—KPK mengaku tidak khawatir akan adanya upaya melarikan diri atau penghilangan bukti.

KPK menegaskan bahwa seluruh alat bukti krusial telah diamankan. Sebelumnya, penyidik memang menemukan indikasi upaya penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor biro perjalanan Maktour di Jakarta.

“Kami menggeledah kantor biro perjalanan haji MT di Jakarta dan menemukan petunjuk awal dugaan penghilangan barang bukti,” ungkap Budi.

KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini secara transparan kepada publik setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan selesai. (CUO)

READ  Bupati Lampung Tengah dan Sejumlah Pihak Ditangkap KPK dalam OTT