HukumUmum

KPK Tahan Mantan Direktur Pengolahan Pertamina Terkait Suap Pengadaan Katalis

235
×

KPK Tahan Mantan Direktur Pengolahan Pertamina Terkait Suap Pengadaan Katalis

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto. (Foto: Tangkap Layar Youtube KPK RI)

JATIMHEBAT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014. Penyidik resmi menahan tersangka berinisial CD, mantan Direktur Pengolahan Pertamina pada periode tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Januari 2026 di Rutan Cabang KPK Gedung C1,” ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Sebelumnya, KPK telah menetapkan CD bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Tiga tersangka lain yang lebih dahulu ditahan yakni GW selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), FAG selaku Manajer Operasi PT MP yang juga merupakan anak dari GW, serta APA selaku pihak swasta yang merupakan anak dari CD.

KPK menjelaskan, PT Melanton Pratama yang bertindak sebagai agen lokal katalis di Indonesia sempat mengikuti tender pengadaan katalis di Pertamina. Namun, perusahaan tersebut dinyatakan gagal karena tidak lolos uji ACE Test.

Selanjutnya, atas perintah GW, tersangka FAG menghubungi APA untuk meminta CD melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender pengadaan katalis di Pertamina.

Atas pengkondisian tersebut, CD diduga membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Kebijakan itu kemudian mengantarkan PT MP menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan pada periode 2013–2014.

Nilai kontrak pengadaan tersebut mencapai USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar. Dalam prosesnya, PT MP diduga memberikan sejumlah fee kepada CD yang bersumber dari Albemarle Corp sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar dalam rentang waktu 2013 hingga 2015.

READ  KPK Sita Aset Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Total Rp 26 Miliar.

Pemberian fee tersebut diduga berkaitan dengan kebijakan yang diambil CD yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Direktur Pengolahan Pertamina.

Atas perbuatannya, CD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (UPM)