JATIMHEBAT.COM – Sekretaris Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur, Agus Winoto, menyatakan dukungannya terhadap seluruh tata kelola penyelenggaraan reklame yang dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku. Termasuk kebijakan baru yang membolehkan pemasangan reklame di taman median jalan.
Menurut Agus, dibukanya titik reklame di taman median jalan menjadi angin segar bagi biro dan agensi reklame. Kebijakan tersebut dinilai mampu menggairahkan kembali sektor usaha periklanan serta menggerakkan roda ekonomi para pelaku industri reklame.
“Bagi penyelenggara reklame, titik di taman median jalan ini jelas menjadi peluang baru yang bisa mendorong pertumbuhan usaha,” ujarnya.
Namun demikian, seiring berjalannya penerapan aturan baru tersebut, P3I Jawa Timur mendesak agar kebijakan itu dijalankan secara adil dan transparan. Agus menegaskan, seluruh persyaratan pengajuan titik reklame harus disampaikan secara terbuka agar semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama.
“Sampaikan saja syarat pengajuan itu secara fair dan terbuka, agar semua punya kesempatan yang sama. Harus berkeadilan,” tegasnya.
Agus menilai, aturan penyelenggaraan reklame harus mampu mengakomodasi seluruh pelaku usaha periklanan, tanpa membedakan skala usaha. Ia menyoroti mekanisme pemberian titik reklame di taman median jalan yang selama ini dinilai masih bersifat abstrak dan tidak transparan.
“Selama ini disampaikan bahwa yang berhak mendapatkan titik tertentu, termasuk di taman, adalah yang bersedia menjaga aset Pemkot dan memberi kontribusi terbaik bagi Pemkot. Ini masih sangat abstrak dan tidak terbuka,” jelasnya.
Ia mengusulkan agar seluruh persyaratan teknis dan finansial ditetapkan secara jelas dan diumumkan secara terbuka. Misalnya, besaran biaya pemanfaatan satu titik reklame di taman median jalan ditetapkan secara pasti, termasuk kewajiban biaya perawatan taman.
“Kalau misalnya satu titik di taman itu nilainya Rp100 juta, lalu biaya perawatannya Rp500 juta, ya sampaikan terbuka. Termasuk ukuran reklame yang boleh dipasang,” ujarnya.
Agus juga menyoroti fakta di lapangan bahwa saat ini sudah banyak reklame terpasang di taman median jalan dengan ukuran relatif kecil, yakni 1,5 x 3 meter, bahkan dalam satu titik terdapat hingga lima reklame. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait mekanisme penetapan dan pemberian izin titik reklame tersebut.
“Ini dulu-duluan yang mengajukan atau bagaimana? Semua pelaku usaha harus punya kesempatan yang sama,” katanya.
Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penyelenggaraan reklame harus sejalan dengan semangat gotong royong yang selama ini disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Menurutnya, semangat tersebut juga harus tercermin dalam tata kelola industri reklame.
“Dalam konteks reklame, gotong royong berarti pelaku usaha dari kelas mana pun harus punya kesempatan yang sama,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar kriteria “memberi keuntungan paling besar bagi Pemkot” tidak menjadi parameter yang subjektif. Sebaliknya, seluruh kewajiban kontribusi, termasuk skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), perlu ditetapkan secara terukur dan transparan.
“Kalau disebutkan syaratnya yang memberi keuntungan banyak pada Pemkot, itu subjektif. Lebih baik dibuka saja, misalnya kewajiban CSR berapa, dihitung sesuai jumlah titik. Kalau terbuka seperti itu, transparansi dan parameternya akan terjaga,” pungkas Agus. (JHG)



