PemerintahanPendidikanUmum

Pemerintah Tetapkan Jadwal Pembelajaran Siswa Selama Ramadan 2026

264
×

Pemerintah Tetapkan Jadwal Pembelajaran Siswa Selama Ramadan 2026

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

JATIMHEBAT.COM – Pemerintah resmi menetapkan jadwal pembelajaran siswa selama bulan Ramadan 2026. Keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno pada Kamis, 5 Januari 2026.

Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, serta pimpinan tinggi madya dan pratama dari sejumlah kementerian terkait.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pembelajaran selama bulan Ramadan tidak hanya difokuskan pada kegiatan akademik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat iman dan takwa peserta didik serta pembentukan karakter.

“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Menko PMK Pratikno dalam keterangan pers yang diterima RRI, Jumat, 6 Februari 2026.

Pemerintah juga telah menetapkan secara rinci jadwal masuk sekolah dan libur siswa selama dan setelah bulan Ramadan 2026. Untuk pembelajaran di luar satuan pendidikan, siswa dijadwalkan mengikuti kegiatan pada 18 hingga 20 Februari 2026.

Sementara itu, pembelajaran tatap muka di sekolah akan berlangsung mulai 23 Februari hingga 16 Maret 2026. Adapun libur pasca Ramadan ditetapkan pada 23 hingga 27 Maret 2026.

Selama periode pembelajaran Ramadan, Menko Pratikno mendorong sekolah untuk mengisi kegiatan belajar dengan aktivitas yang bernilai keagamaan dan pembentukan karakter. Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan baik dalam pembelajaran tatap muka di sekolah maupun dalam pembelajaran di luar sekolah.

Beberapa contoh kegiatan yang dianjurkan antara lain tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kajian keislaman bagi siswa Muslim. Sementara bagi siswa non-Muslim, kegiatan dapat berupa bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan lain sesuai dengan keyakinan masing-masing.

READ  Transportasi Surabaya Makin Terintegrasi, Trans Jatim Tersambung dengan SRRL dan Angkot

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap bulan Ramadan dapat dimanfaatkan sebagai sarana penguatan karakter, toleransi, serta kepedulian sosial di kalangan peserta didik (QLV)