PemerintahanUmum

Pemkot Surabaya dan DPRD Sahkan Perda Penataan Ruang dan Rusunami

285
×

Pemkot Surabaya dan DPRD Sahkan Perda Penataan Ruang dan Rusunami

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hunian Yang Layak dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Surabaya

JATIMHEBAT.COM – Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hunian yang Layak dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (30/3/2026). Aturan ini diharapkan menjadi pilar utama dalam menjamin keamanan, kenyamanan, serta kesehatan lingkungan tempat tinggal bagi warga Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa pengesahan Perda tersebut merupakan hasil sinergi panjang antara pihak eksekutif dan legislatif sejak tahun 2023. Menurutnya, regulasi ini tidak hanya mengatur tata ruang secara makro, tetapi juga menyentuh aspek mikro hunian yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Perda ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memberikan yang terbaik bagi warga, memastikan setiap rumah di Surabaya memiliki standar kenyamanan dan keamanan yang layak,” ujar Eri usai rapat paripurna.

Dalam Perda tersebut, Pemkot Surabaya juga mengatur pengembangan Rumah Susun Milik (Rusunami) sebagai alternatif hunian, khususnya bagi pasangan muda dan generasi Z. Berbeda dengan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Rusunami memberikan hak kepemilikan kepada penghuninya.

Eri menjelaskan, pembangunan Rusunami direncanakan mulai berjalan pada 2026 di kawasan Tambakwedi dan Sememi, dengan target operasional pada 2027. Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah kota untuk menekan angka kemiskinan serta meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yang menunjukkan tren peningkatan pada 2025.

Selain hunian vertikal, Perda ini juga mengatur secara tegas bisnis penyewaan rumah kos. Pemkot menekankan pentingnya pembedaan antara “rumah kos” dan “kos-kosan” guna menjaga moralitas serta keamanan lingkungan, terutama dalam mendukung predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

“Rumah kos itu ada pemilik yang tinggal di lokasi dan penghuninya dipisah antara laki-laki dan perempuan. Sementara kos-kosan yang seperti hotel dengan sistem harian dan campur, ini yang perlu diatur agar lingkungan tetap kondusif,” jelasnya.

READ  Koperasi Merah Putih Diharapkan Jadi Andalan Pemenuhan Kebutuhan Warga RT

Eri yang akrab disapa Cak Eri turut mengapresiasi pimpinan dan anggota pansus DPRD Kota Surabaya atas pembahasan yang konstruktif selama proses penyusunan regulasi tersebut. Ia optimistis Perda Hunian Layak akan membawa manfaat luas bagi masyarakat.

“Ini adalah kerja bersama. Dengan adanya Perda ini, kita bisa memastikan siapa yang tinggal di suatu lingkungan dan siapa yang benar-benar membutuhkan bantuan perbaikan rumah. Semoga ini menjadi amal jariyah bagi kita semua untuk warga Surabaya,” tegasnya. (EWP)