EkonomiPemerintahanUmum

Pemerintah Naikkan Tarif Tiket Pesawat 9–13 Persen, Imbas Lonjakan Harga Avtur

207
×

Pemerintah Naikkan Tarif Tiket Pesawat 9–13 Persen, Imbas Lonjakan Harga Avtur

Sebarkan artikel ini

JATIMHEBAT.COM – Pemerintah memutuskan menaikkan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9 hingga 13 persen menyusul lonjakan harga avtur yang berdampak signifikan terhadap biaya operasional maskapai. Kenaikan harga avtur di dalam negeri sendiri telah berlaku sejak 1 April 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan daya beli masyarakat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9–13 persen,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Menurut Airlangga, harga avtur dalam negeri saat ini mencapai sekitar Rp23.551 per liter di Bandara Soekarno-Hatta per 1 April 2026. Kenaikan ini mengikuti tren global, di mana harga avtur di sejumlah negara tercatat lebih tinggi, seperti di Thailand sekitar Rp29.518 per liter dan Filipina Rp25.326 per liter.

Ia menjelaskan, avtur merupakan bahan bakar non-subsidi yang harganya mengikuti mekanisme pasar. Komponen ini bahkan menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai, sehingga kenaikan harga sangat berpengaruh terhadap tarif penerbangan.

Sebagai respons, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga menyesuaikan komponen fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. Besarannya kini ditetapkan sebesar 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun propeller.

Sebelumnya, fuel surcharge untuk pesawat jet hanya sebesar 10 persen dan propeller 25 persen. Dengan penyesuaian tersebut, kenaikan fuel surcharge untuk pesawat jet mencapai sekitar 28 persen, sementara untuk propeller naik sekitar 13 persen.

Meski demikian, pemerintah berupaya menahan dampak kenaikan terhadap masyarakat melalui sejumlah insentif. Salah satunya adalah pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

READ  Kesepakatan RI-AS: 1.819 Pos Tarif Ekspor Digratiskan

Airlangga menyebutkan, kebijakan subsidi tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan atau Rp2,6 triliun untuk periode dua bulan. Kebijakan ini akan berlaku dalam jangka waktu dua bulan ke depan dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi global.

“Kebijakan ini akan terus kami evaluasi, terutama dengan mempertimbangkan dinamika geopolitik global, termasuk konflik di Timur Tengah yang turut mendorong kenaikan harga energi,” pungkasnya. (JGS)