HukumUmum

Bobol Brankas UAC Mojokerto, Sindikat Curat Antarpulau Raup Rp1,4 Miliar

391
×

Bobol Brankas UAC Mojokerto, Sindikat Curat Antarpulau Raup Rp1,4 Miliar

Sebarkan artikel ini

JATIMHEBAT.COM – Polres Mojokerto Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di lingkungan Universitas KH Abdul Chalim (UAC), Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga merupakan bagian dari sindikat pencurian dengan pemberatan antarpulau. Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (50), warga Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah; MAT (43), warga Kecamatan Masohi, Kabupaten Maluku Tengah; dan H (33), warga Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

Tersangka S ditangkap di area kantin Universitas Muhammadiyah Klaten, Kabupaten Klaten, pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Sementara tersangka MAT dan H ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim, Kota Pekanbaru, pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.

“Para pelaku merupakan sindikat profesional. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka memetakan target-target potensial secara acak hanya dengan menggunakan aplikasi Google. Jadi, murni tidak ada keterlibatan orang dalam kampus,” ujar Kompol Grandika saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (12/8/2026).

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV kampus, komplotan tersebut datang menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2859 KIH.

Para pelaku kemudian masuk ke area gedung dengan cara merusak teralis dan jendela ruangan. Setelah berada di dalam, mereka merusak pintu brankas menggunakan linggis.

Uang tunai yang tersimpan di dalam brankas kemudian dikuras. Total uang yang dibawa kabur para pelaku mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

READ  Basarnas Fokus Evakuasi Komponen Penting Pesawat ATR untuk KNKT

Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang telah diamankan, polisi mendapatkan fakta bahwa aksi tersebut melibatkan lima orang. Dua pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah diterbitkan DPO,” kata Kompol Grandika.

Dalam menjalankan aksinya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka S berperan menyediakan sarana berupa satu unit kendaraan dan mendapatkan upah sebesar Rp30 juta.

Sementara MAT berperan sebagai eksekutor yang merusak brankas menggunakan peralatan yang telah disiapkan. Adapun H bertugas melakukan pengawasan di sekitar lokasi sekaligus menjadi joki atau sopir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang membantu menyediakan sarana, dengan ancaman pidana dua pertiga dari pidana pokok.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, dua buah linggis, delapan obeng berbagai ukuran, satu kunci L, satu kater, satu tang potong, enam buff, satu pasang sarung tangan, empat unit telepon seluler berbagai merek, tiga kartu SIM Simpati, dua tas, serta uang tunai Rp5 juta yang disita dari tersangka MAT.

Tidak berhenti di kasus UAC, penyidik juga menemukan fakta bahwa para tersangka diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan para tersangka maupun kemungkinan adanya aksi serupa di wilayah lain.

READ  Optimistis Juara Umum, Wali Kota Eri Berangkatkan 56 Kafilah Surabaya untuk MTQ Jatim 2025

“Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa kejahatan lintas daerah dapat kami jangkau dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Grandika. (ZCV)