Umum

Tak Lakukan Perbaikan, 4 SPPG di Banyuwangi Disuspend Permanen oleh BGN

239
×

Tak Lakukan Perbaikan, 4 SPPG di Banyuwangi Disuspend Permanen oleh BGN

Sebarkan artikel ini
Kadis Keseahatan Banyuwangi Amir Hidayat

JATIMHEBAT.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan secara permanen operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Banyuwangi. Keputusan suspend permanen ini dijatuhkan lantaran pengelola dapur dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan dan gagal melakukan perbaikan hingga batas waktu yang ditentukan.

Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat, mengonfirmasi bahwa penutupan permanen ini merupakan hasil evaluasi dan pengawasan langsung dari BGN terhadap lima SPPG yang sebelumnya sempat berstatus suspend sementara.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Dari pengawasan BGN, informasinya ada pelanggaran SOP keamanan pangan dan tidak melakukan perbaikan setelah diberi tenggat waktu. Sedangkan 4 SPPG di Banyuwangi disuspend permanen atau tidak beroperasi lagi,” ujar Amir.

Sebaran 4 Lokasi SPPG yang Ditutup
Keempat SPPG yang dipastikan tidak akan beroperasi kembali tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Banyuwangi, meliputi:

1. Desa Jajag, Kecamatan Gambiran

2. Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh

3. Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar

4. Desa Tamansari, Kecamatan Licin

Pelanggaran SOP keamanan pangan menjadi poin krusial dalam evaluasi BGN. Karena pengelola tidak mampu memenuhi standar perbaikan baku dalam tenggat yang telah ditetapkan, maka hak operasional keempat fasilitas pemenuhan gizi tersebut resmi dicabut.

SPPG Kalibaruwetan Lolos Evaluasi dan Beroperasi Kembali
Di sisi lain, dari lima SPPG yang dievaluasi, terdapat satu dapur pelayanan gizi yang berhasil memenuhi standar dan mendapatkan pencabutan status suspend.

Amir menjelaskan bahwa SPPG Kalibaruwetan yang berlokasi di Kecamatan Kalibaru telah diperbolehkan kembali beraktivitas setelah menyelesaikan seluruh poin perbaikan keamanan pangan yang disyaratkan oleh BGN.

“Perkembangan terbaru per 10 Agustus 2026, SPPG Kalibaruwetan di Kecamatan Kalibaru telah dicabut status suspend oleh BGN,” pungkas Amir.

READ  Penjualan Mobil Agustus 2025 Turun 19%, Gaikindo Harap Pasar Pulih Akhir Tahun

Langkah tegas ini menjadi pengingat bagi seluruh pengelola SPPG untuk terus menjaga higiene dan standar keamanan pangan demi menjamin mutu serta keselamatan gizi masyarakat. (HWL)