HukumUmum

Tawaran Beasiswa Kedokteran China Berujung Penipuan, Kades Jadi Tersangka

261
×

Tawaran Beasiswa Kedokteran China Berujung Penipuan, Kades Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Seorang kepala desa asal Kabupaten Banyuwangi berinisial AS (34), ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota (Foto: Polresta Malang Kota)

JATIMHEBAT.COM – Iming-iming beasiswa penuh kuliah kedokteran di China berujung pada proses hukum. Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan seorang kepala desa asal Kabupaten Banyuwangi berinisial AS (34) sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus ini bermula ketika tersangka menawarkan program S1 Kedokteran di Hainan, China, melalui program “Kuliah Hebat” dari PT Indo Universia Multinasional. Korban dijanjikan paket beasiswa penuh senilai Rp150 juta yang diklaim sudah mencakup seluruh biaya pendidikan, asrama, uang saku, hingga tiket pesawat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa korban berinisial MRR pertama kali mendapatkan informasi program tersebut dari guru BK di sekolahnya pada Juni 2025. Korban lantas menghubungi AS yang tertera pada brosur.

“Tersangka meyakinkan korban bahwa anaknya telah diterima dalam program S1 Kedokteran dan seluruh proses administrasi telah selesai,” ungkap Rahmad pada Rabu (2/9/2026).

Transfer Ratusan Juta dan Keberangkatan Tertunda
Percaya dengan klaim tersangka, keluarga korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening atas nama PT Indo Universia Multinasional, yakni sebesar Rp50 juta pada kurun 25–27 Juni 2025, serta Rp100 juta pada 28 Juli 2025. Untuk memperkuat kepercayaannya, AS juga mengirimkan lembar Admission Notice dari Hainan Medical University.

Namun, jadwal keberangkatan ke China yang dijanjikan pada September 2025 terus mengalami penundaan hingga akhirnya korban diberangkatkan via Bali pada 21 September 2025.

Kejanggalan mulai terkuak setibanya di sana. Program yang diterima korban ternyata berbeda dari kesepakatan awal. MRR tidak langsung menempuh pendidikan kedokteran, melainkan wajib mengikuti kelas persiapan selama satu tahun dan harus lulus kualifikasi bahasa HSK4 terlebih dahulu.

READ  Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idulfitri 1447 H pada 19 Maret 2026

Uang Pribadi Digelapkan, Kades Terancam KUHP Baru
Tak berhenti di situ, tersangka AS juga diduga menggelapkan uang milik korban sebesar Rp56,64 juta yang sejatinya hendak ditukarkan melalui transaksi WeChat Pay. Transaksi tersebut nyatanya gagal dan uang tak kunjung dikembalikan.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota pada 26 Februari 2026. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka, setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi,” tegas Rahmad.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain rekening koran, riwayat percakapan WhatsApp, dokumen Admission Notice, brosur program, hingga buku profil perusahaan.

Atas perbuatannya, oknum Kades tersebut dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan (JPU). (MAK)