JATIMHEBAT.COM – Pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank BUMN pada Jumat (12/9/2025) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penyaluran kredit. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana yang berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah ini telah disalurkan ke Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan BSI.
“Ini kita kirim ke lima bank… Saya pastikan, dana yang harus dikirim, masuk ke sistem perbankan hari ini,” kata Menkeu Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta.
Penyaluran dana ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Secara rinci, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp55 triliun. Sementara Bank Tabungan Negara (BTN) menerima Rp25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) menerima Rp10 triliun.
Pemerintah berharap, dengan penempatan dana ini, perbankan dapat meningkatkan penyaluran kredit, sehingga menggerakkan roda perekonomian. Namun, KMK tersebut secara tegas melarang bank mitra menggunakan dana pemerintah ini untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Menkeu Purbaya juga menjelaskan bahwa penempatan dana ini bersifat *on call*, artinya pemerintah dapat menarik kembali dana tersebut sewaktu-waktu jika dibutuhkan. “Enggak harus ada tenor, setiap saat bisa kita geser… karena *on call*,” tegasnya.
Purbaya menekankan, penempatan dana di perbankan akan lebih bermanfaat bagi perekonomian dibandingkan jika disimpan di Bank Indonesia (BI). “Kalau ditaruh di BI, perbankan enggak bisa akses. Kita mau pindah sebagian ke sana supaya kalau kita enggak bisa belanja pun, perbankan bisa akses dan ekonomi bisa jalan terus,” jelasnya.
Sebagai imbal balik, pemerintah akan menerima bunga atas penempatan dana tersebut, sebesar 80,476 persen dari BI rate. Menkeu Purbaya meyakinkan publik bahwa pemerintah tidak akan merugi dengan kebijakan ini.
Meskipun bersifat *on call*, Purbaya, yang baru dilantik sebagai Menteri Keuangan pada Senin (8/9), menjamin pemerintah tidak akan tiba-tiba menarik dana dari perbankan yang dapat menimbulkan kejutan pada sistem keuangan. “Kita akan *manage* dengan baik supaya enggak ada kejutan dari sistem perbankan kita,” janjinya. Bank-bank penerima dana juga diwajibkan melaporkan penggunaan dana tersebut secara bulanan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu. (CJN)