JATIMHEBAT.COM – Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan daftar uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat.
Meski demikian, masyarakat masih diberi kesempatan untuk menukarkan uang yang sudah tidak berlaku tersebut. Penukaran bisa dilakukan maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan, baik untuk uang kertas maupun uang logam, sesuai Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019.
Dalam aturan itu, penukaran hanya bisa dilakukan jika kondisi fisik uang masih memenuhi syarat. Pertama, jika ukuran fisik uang lebih dari setengah bentuk asli dan ciri keaslian masih dapat dikenali, maka uang bisa ditukar sesuai nominal. Kedua, apabila fisik uang sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka uang tidak dapat ditukar.
Adapun daftar uang kertas yang sudah dicabut dari peredaran oleh BI, diantaranya:
– Rp100 emisi 1984
– Rp10.000 emisi 1985
– Rp5.000 emisi 1986
– Rp1.000 emisi 1987
– Rp500 emisi 1988 (dicabut 25 September 1995, dapat ditukar hingga 24 September 2028)
– Pecahan Dwikora emisi 1964 (Rp0,05–Rp0,50), dicabut 15 November 1996, bisa ditukar sampai 14 November 2029
– Rp500 emisi 1991 dan 1997
– Rp1.000 emisi 1993 (dicabut 1 Desember 2023, penukaran hingga 1 Desember 2033)
Sementara itu, untuk uang logam yang dicabut antara lain:
– Rp2–Rp10 emisi 1970–1979 (penukaran sampai 14 November 2029)
– URK seri peringatan 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970)
– Seri Cagar Alam (1974–1987)
– Seri Save The Children (1990)
Seri Perjuangan ’45 (1990)
– Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995)
– Seri For The Children Of The World (1999)
– Pecahan logam Rp500–Rp1.000 emisi 1991–1997 (penukaran hingga 1 Desember 2033).
BI mengimbau masyarakat yang masih menyimpan pecahan uang tersebut untuk segera menukarkannya di kantor-kantor BI sesuai jadwal yang berlaku, agar nilai nominal uang tetap bisa dimanfaatkan. (BET)