HukumUmum

Dirut Pertamina Patra Niaga Didakwa Perkaya Dua Perusahaan Asal Singapura

247
×

Dirut Pertamina Patra Niaga Didakwa Perkaya Dua Perusahaan Asal Singapura

Sebarkan artikel ini
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, didakwa telah menguntungkan perusahaan minyak Singapura dalam kasus Impor BBM RON 90 dan RON 92, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025)-(foto istimewa)

JATIMHEBAT.COM – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025, Riva Siahaan, didakwa memperkaya dua perusahaan minyak asal Singapura dalam pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis gasoline RON 90 dan RON 92. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

“Kedua perusahaan itu adalah BP Singapore Oil Pte Ltd dan Sinochem International Oil Pte Ltd,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyebut BP Singapore Oil Pte Ltd mendapat keuntungan dari pengadaan gasoline RON 90 pada semester pertama tahun 2023 sebesar USD3.651.000 atau sekitar Rp60,4 miliar. Selain itu, perusahaan tersebut juga diuntungkan dalam pengadaan gasoline RON 92 sebesar SGD745.493,31.

Sementara Sinochem International Oil Pte Ltd disebut memperoleh keuntungan sebesar USD1.394.988.000,19 dari pengadaan gasoline RON 90 periode yang sama.

Jaksa menjelaskan, peran Riva Siahaan dimulai ketika menyetujui usulan Vice President Trading and Other Business Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya. Dalam usulan tersebut, Maya merekomendasikan BP Singapore Oil dan Sinochem International Oil sebagai calon pemenang tender pengadaan BBM.

Dua perusahaan itu disebut mendapat perlakuan istimewa dari Edward Corne, yang turut terlibat dalam proses tender. “Dengan cara membocorkan informasi alpha pengadaan dan memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore dan Sinochem,” ungkap jaksa.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai USD5.740.532,61. Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai USD2,7 miliar atau sekitar Rp25,4 triliun.

Sidang kasus dugaan korupsi impor BBM ini dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Pertamina dan BP Singapore. (ZBI)

READ  MoU Bogasari–SMKN 3 Kediri: Sinergi untuk Pendidikan Vokasi