Umum

Klarifikasi Kementerian ESDM Soal BBM “Bobibos” yang Viral: Belum Disertifikasi, Masih Uji Laboratorium

279
×

Klarifikasi Kementerian ESDM Soal BBM “Bobibos” yang Viral: Belum Disertifikasi, Masih Uji Laboratorium

Sebarkan artikel ini

JATIMHEBAT.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya angkat bicara terkait viralnya kabar mengenai produk bahan bakar minyak (BBM) baru bernama Bobibos yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, enggan menyebut secara spesifik nama produk yang dimaksud. Namun, ia menyampaikan apresiasi terhadap berbagai upaya inovasi yang dilakukan oleh masyarakat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Saya tidak berani menyebut nama dan lain-lain, tapi tidak mengurangi apresiasi saya terhadap inovasi anak bangsa. Namun, untuk menguji suatu BBM agar bisa ditetapkan sebagai bahan bakar resmi, dibutuhkan waktu minimal delapan bulan sebelum kita bisa memutuskan apakah layak atau tidak,” ujar Laode, dikutip Minggu (9/11/2025).

Laode juga memberikan klarifikasi mengenai kabar bahwa BBM Bobibos telah mendapatkan sertifikat dari Lemigas Kementerian ESDM. Ia menegaskan, hingga saat ini produk tersebut baru mengajukan usulan uji laboratorium, bukan sertifikasi resmi.

“Kalau minta uji berarti hasilnya adalah laporan hasil uji, bukan sertifikasi. Ini perlu saya luruskan agar tidak terjadi simpang siur. Saya juga sempat mendengar kabar katanya sudah disertifikasi. Saya tegaskan, ini belum disertifikasi,” jelasnya.

Menurut Laode, hasil uji laboratorium terhadap BBM tersebut masih bersifat rahasia karena berada di bawah perjanjian kerahasiaan (secret agreement) antara pihak pengembang dan lembaga penguji.

Lebih lanjut, Laode menegaskan bahwa Kementerian ESDM selalu membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang ingin berinovasi dalam pengembangan energi, termasuk BBM alternatif. Namun, seluruh produk tersebut harus melalui prosedur dan mekanisme resmi pemerintah sebelum bisa diperjualbelikan secara luas.

“Kami membuka pintu lebar untuk memfasilitasi inovasi, tapi sebaiknya dilakukan bekerja sama dengan badan usaha (BU) yang sudah ada agar bisa dipasarkan secara legal di masyarakat,” ujarnya.

READ  Persija Tundukkan Persebaya 3-1 di GBT, Macan Kemayoran Naik ke Peringkat Tiga

Laode menambahkan, sejauh ini banyak pihak yang mengembangkan BBM baru dari berbagai sumber, seperti dari limbah plastik maupun bahan alternatif lainnya. Namun, seluruh produk tersebut tetap harus menjalani proses pengujian dan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dulu juga ada yang membuat BBM dari plastik, dan seperti ini cukup banyak. Tapi kami tidak ingin menanggapi satu per satu. Yang ingin saya sampaikan adalah prosedur legal bagaimana suatu BBM disahkan pemerintah untuk menjadi bahan bakar resmi,” pungkasnya. (BIM)