HukumUmum

BNN Bongkar TPPU Bandar Narkoba Kampung Bahari, Sita Aset Hampir Rp40 Miliar

393
×

BNN Bongkar TPPU Bandar Narkoba Kampung Bahari, Sita Aset Hampir Rp40 Miliar

Sebarkan artikel ini
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/12/2025)

JATIMHEBAT.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan jaringan bandar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari pengungkapan tersebut, BNN menyita aset senilai hampir Rp40 miliar yang berasal dari satu jaringan besar peredaran narkotika.

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo mengatakan, pengungkapan TPPU ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap di Kampung Bahari. Menurutnya, BNN tidak hanya berhenti pada penindakan peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Kedeputian Pemberantasan tidak hanya terputus pada penyidikan tindak pidana narkotika di Kampung Bahari. Kami sudah menemukan tindak pidana pencucian uangnya, dan saat ini sedang kami proses,” ujar Budi Wibowo, Rabu (17/12/2025).

Ia menegaskan, BNN menjerat para pelaku dengan pasal-pasal berat, termasuk TPPU, untuk memberikan efek jera. Sebagai leading institution dalam pemberantasan narkotika, BNN memastikan proses hukum dijalankan secara tegas dan tidak main-main.

BNN telah menemukan tindak pidana asal berupa narkotika yang didukung alat bukti cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan lanjutan. Seiring proses hukum berjalan, sejumlah aset milik jaringan bandar narkoba tersebut disita melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Hasil sementara ini kurang lebih hampir Rp40 miliar yang sudah kami sita, sementara dari satu jaringan di Kampung Bahari. Aset yang disita meliputi rumah, unit apartemen, beberapa mobil, serta perhiasan,” jelas Budi.

Penyitaan dilakukan setelah BNN menguasai aset tersebut secara fisik dan yuridis, meski berkas perkara masih dalam proses dan belum dinyatakan final. Budi menyebut nilai aset sitaan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Dalam kesempatan itu, BNN juga meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan aset milik para bandar narkoba. Hingga kini, BNN masih memburu bandar utama berinisial R yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

READ  PGN Usung 3 Inisiatif Utama Gas Bumi Perkuat Komitmen NZE Pertamina

Sebelumnya, BNN RI memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang periode Oktober hingga Desember 2025. Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah wilayah, antara lain Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, total barang bukti narkotika yang disita dalam periode tersebut mencapai lebih dari 300 kilogram. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 113.230,10 gram, sabu cair 318 mililiter, ganja 233.866,21 gram, serta pil ekstasi sebanyak 5.044 butir dan 28,18 gram. (AIG)