SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo secara resmi menahan dua mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (22/7) petang. Salah satu dari pejabat yang ditahan ini diketahui masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,75 miliar.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo menetapkan mereka sebagai tersangka. Penetapan ini menyusul serangkaian pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara yang telah dilakukan.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky, membenarkan penahanan kedua mantan pejabat tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat proses penanganan perkara dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.
“Benar, hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap dua orang mantan kepala dinas yang terlibat dalam proyek Rusunawa Tambaksawah. Ini bagian dari komitmen kami menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara,” ujar Jhon Franky kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jatim di Kejati Sidoarjo.
Sementara itu, sejumlah tersangka lain dalam perkara yang sama masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo.
Pada sidang akhir pekan lalu, lima mantan Kepala Dinas P2CKTR turut dihadirkan sebagai saksi. Mereka adalah Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro, Sulaksono, Setyo Basukiono, dan Heri Soesanto. Persidangan berlangsung selama lebih dari lima jam, dengan agenda mendalami peran masing-masing dalam pelaksanaan proyek Rusunawa.
Kejari Sidoarjo memastikan bahwa proses hukum akan terus bergulir hingga tuntas, serta membuka peluang adanya tersangka baru bila ditemukan cukup bukti dalam pengembangan penyidikan.(jh-3)