PemerintahanUmum

Percepat Kedaulatan Energi, Pemerintah Tegaskan Implementasi Mandatori Bioetanol E5 dan E10

387
×

Percepat Kedaulatan Energi, Pemerintah Tegaskan Implementasi Mandatori Bioetanol E5 dan E10

Sebarkan artikel ini
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, saat konferensi pers di Washington D.C, Amerika Serikat. (Foto: Biro Pers Sekertariat Presiden).

JATIMHEBAT.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong kebijakan pencampuran bioetanol E5 dan E10 sebagai bagian dari strategi ketahanan energi nasional. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Washington D.C., Amerika Serikat, Jumat (20/2/2026).

Bahlil menegaskan, kebijakan pencampuran bensin dengan etanol secara mandatori menjadi salah satu langkah strategis Indonesia dalam mewujudkan ketahanan dan kedaulatan energi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Salah satu strategi untuk kita mendorong ketahanan energi dan kedaulatan energi. Kita akan menerapkan bagian daripada bensin kita akan campur dengan etanol mandatori,” kata Bahlil, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, etanol tidak hanya berperan sebagai campuran bahan bakar, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku penting dalam berbagai sektor industri. Dengan skema impor bertarif nol persen dan harga yang lebih kompetitif, industri dalam negeri dinilai dapat meningkatkan daya saing secara global.

“Ini kan menguntungkan kita sebenarnya. Kita melakukan impor dari sini, tarifnya masuk 0 persen, harganya lebih murah sehingga industri kita lebih kompetitif dalam memakai bahan baku daripada etanol,” ujarnya.

Bahlil menilai penerapan kebijakan tersebut juga akan memperluas aktivitas usaha di sektor energi dalam negeri. Dorongan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Terkait butir perjanjian tersebut, Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini juga menjadi langkah untuk memenuhi kebutuhan etanol nasional. Impor tetap dimungkinkan hingga kapasitas produksi dalam negeri mampu mencukupi kebutuhan.

“Namun sampai dengan produksi kita bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka ruang untuk kita melakukan impor boleh saja, termasuk di impor dari Amerika, sampai dengan kebutuhan produksi kita dalam negeri terpenuhi,” imbuhnya.

READ  Bulog Jamin Stok Beras dan Minyak Goreng di Aceh Aman Jelang Ramadan

Pemerintah berharap kebijakan mandatori bioetanol E5 dan E10 ini dapat memperkuat bauran energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil. (EIV)