JATIMHEBAT.COM – Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi hingga 30 April 2026. Sebelumnya, batas akhir penyampaian SPT ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan perpanjangan ini diberikan selama satu bulan guna mengakomodasi kendala teknis yang dialami wajib pajak, khususnya terkait sistem Coretax yang sempat mengalami gangguan.
“Ada (perpanjangan) satu bulan. Cukup satu bulan, kan? Karena, kan, ada kemungkinan juga Coretax-nya muter-muter (error). Sebagian orang mengalami hal itu. Ya sudah, kita perpanjang kalau perlu,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Meski demikian, keputusan tersebut masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Keuangan. Purbaya memastikan aturan tertulis segera disusun untuk mengesahkan kebijakan tersebut.
“Fix diperpanjang hingga akhir April 2026. Nanti dibuat regulasi tertulis. Biar Pak Sekjen yang bikin,” katanya.
Sementara itu, data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan jumlah pelaporan SPT PPh tahun pajak 2025 telah mencapai 8,8 juta hingga 24 Maret 2026. Angka ini mencakup wajib pajak orang pribadi maupun badan, atau sekitar 59,1 persen dari target 15 juta SPT.
Secara rinci, pelaporan dari wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat sebanyak 7.826.341 SPT, sedangkan wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 863.272 SPT. Adapun pelaporan dari wajib pajak badan mencapai 183.583 SPT dalam denominasi rupiah dan 138 SPT dalam denominasi dolar Amerika Serikat.
Selain itu, untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.549 SPT untuk badan dalam rupiah dan 21 SPT dalam denominasi dolar Amerika Serikat.
Pemerintah berharap perpanjangan waktu ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu, sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. (FGU)



