NewsUmum

604 Pengendara Terjaring Tilang dalam Operasi Patuh Semeru di Bangkalan Madura

213
×

604 Pengendara Terjaring Tilang dalam Operasi Patuh Semeru di Bangkalan Madura

Sebarkan artikel ini

JATIMHEBAT.COM – Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar oleh Polres Bangkalan sejak 14 Juli 2025 telah menunjukkan dampaknya. Dalam tujuh hari pertama, sebanyak 604 pengendara terjaring dan ditindak dengan sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas.

AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, Kasat Lantas Polres Bangkalan, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang paling dominan di antara para pengendara tersebut adalah tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, dan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Pelanggaran lain yang tak kalah serius adalah melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas, pengendara di bawah umur, serta kendaraan tanpa pelat nomor atau pelat yang tidak sesuai. “Dalam kurun waktu 7 hari ini, kami telah menindak 604 pelanggar,” ujar AKP Krisna pada hari Kamis, 24 Juli 2025.
Ia juga menyoroti adanya pengendara yang nekat masuk jalur khusus kendaraan roda empat. “Kami menemukan pengendara sepeda dan pemotor melintasi jalur yang seharusnya dikhususkan bagi kendaraan roda empat,” katanya.

Menyikapi hal tersebut, AKP Krisna mengingatkan masyarakat untuk lebih disiplin berkendara, terutama di jalur arteri dan nasional. Penekanan disiplin berkendara ini sejalan dengan adanya peningkatan angka kecelakaan dalam beberapa hari terakhir.
Dengan terus berlanjutnya Operasi Patuh Semeru 2025, diharapkan kesadaran masyarakat untuk taat berlalu lintas dapat meningkat.

Ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Operasi ini juga menjadi bukti komitmen Polres Bangkalan dalam penegakan hukum dan upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.

Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar oleh Polres Bangkalan sejak 14 Juli 2025 telah menunjukkan dampaknya. Dalam tujuh hari pertama, sebanyak 604 pengendara terjaring dan ditindak dengan sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas.

READ  Pemkot Surabaya Dorong Kolaborasi Pengusaha dan Pemerintah

AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, Kasat Lantas Polres Bangkalan, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang paling dominan di antara para pengendara tersebut adalah tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, dan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan. Pelanggaran lain yang tak kalah serius adalah melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas, pengendara di bawah umur, serta kendaraan tanpa pelat nomor atau pelat yang tidak sesuai.

“Dalam kurun waktu 7 hari ini, kami telah menindak 604 pelanggar,” ujar AKP Krisna pada hari Kamis, 24 Juli 2025.

Ia juga menyoroti adanya pengendara yang nekat masuk jalur khusus kendaraan roda empat. “Kami menemukan pengendara sepeda dan pemotor melintasi jalur yang seharusnya dikhususkan bagi kendaraan roda empat,” katanya.

Menyikapi hal tersebut, AKP Krisna mengingatkan masyarakat untuk lebih disiplin berkendara, terutama di jalur arteri dan nasional. Penekanan disiplin berkendara ini sejalan dengan adanya peningkatan angka kecelakaan dalam beberapa hari terakhir.

Dengan terus berlanjutnya Operasi Patuh Semeru 2025, diharapkan kesadaran masyarakat untuk taat berlalu lintas dapat meningkat. Ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Operasi ini juga menjadi bukti komitmen Polres Bangkalan dalam penegakan hukum dan upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas. (WNA)