EkonomiHeadline

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa

249
×

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa

Sebarkan artikel ini

MALANG – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, yang beralamat di Jalan Sukarno No. 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung mulai 24 Juli 2025.

Dalam keterangannya, LPS menyatakan akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah serta informasi lain yang dibutuhkan guna menetapkan simpanan yang layak dibayar sesuai ketentuan. Proses ini akan diselesaikan dalam waktu maksimal 90 hari kerja. Seluruh dana untuk pembayaran klaim berasal dari dana LPS.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Nasabah dapat memantau status simpanan mereka secara langsung di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id, setelah pengumuman resmi dilakukan oleh LPS. Sementara itu, debitur bank tetap dapat melanjutkan pembayaran cicilan atau melunasi pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor bank tersebut.

Pelaksana tugas (Pgs.) Sekretaris Lembaga LPS, Haghia Sophia Lubis, mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpancing oleh informasi yang menyesatkan atau tawaran bantuan yang mengatasnamakan LPS.

“Kami mengimbau agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu proses klaim penjaminan dengan meminta imbalan. Semua proses dilakukan secara resmi dan tanpa biaya tambahan kepada nasabah,” tegas Haghia.

Ia juga memastikan bahwa sistem perbankan Indonesia tetap aman, dan masyarakat tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan dananya di BPR/BPRS lain maupun bank umum yang masih beroperasi. Semua simpanan di bank yang berizin resmi di Indonesia dijamin oleh LPS.

Lebih lanjut, Haghia mengingatkan pentingnya memenuhi syarat 3T LPS agar simpanan tetap dijamin, yakni:

  1. Tercatat dalam pembukuan bank,

  2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,

  3. Tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.

“Selama memenuhi 3T, simpanan nasabah aman dan dijamin oleh LPS,” pungkasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.

  (DEG)

READ  Kemacetan Mencekam di Rute Banyuwangi-Situbondo, Antrean Kendaraan Tertahan hingga Bajulmati