Gaya HidupUmum

Pengusaha Sound System Kediri Tolak Pelarangan “Sound Horeg”: Minta Aturan Jelas, Bukan Pengharaman

335
×

Pengusaha Sound System Kediri Tolak Pelarangan “Sound Horeg”: Minta Aturan Jelas, Bukan Pengharaman

Sebarkan artikel ini

KEDIRI – Wacana pelarangan atau pengharaman “sound horeg” (istilah untuk sistem tata suara dengan volume sangat tinggi) menuai penolakan dari kalangan pengusaha sound system di Kota Kediri. Mereka berpendapat bahwa sound system sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari perayaan Agustusan, pengajian, khitanan, pernikahan, hingga festival.

Muhammad Fahrul Anwar, pemilik AF Production Kota Kediri, pada Minggu (27/7) menyatakan bahwa sound system sudah sangat familiar di mata masyarakat. Ia berharap pemerintah dapat merumuskan aturan atau solusi yang jelas terkait penggunaannya, disesuaikan dengan lokasi dan jenis kegiatan, tanpa harus melarang secara mutlak.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Pengennya ada semacam aturan atau solusi terbaik buat masyarakat tapi enggak harus mengharamkan. Intinya mana yang dilarang dan mana yang dibolehkan harus dijelaskan. Saat pemasangan itupun dipersilakan, enggak ada istilah melarang. Mungkin ada satu orang yang menyampaikan jangan keras-keras suaranya, itu juga sudah kami pikirkan,” ujar Anwar.

Senada dengan Anwar, Salma, warga Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, berpendapat bahwa penggunaan sound horeg sah-sah saja asalkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pihak berwenang. Ini termasuk batas desibel yang tidak mengganggu kenyamanan warga lain dan kesesuaian dengan izin waktu yang dikeluarkan pihak kepolisian.

Muhammad Fahrul Anwar, pemilik AF Production Kota Kediri

“Sebenarnya boleh-boleh saja, selama menggunakan sound horeg itu sesuai aturan yang telah ditetapkan pihak terkait atau kepolisian. Jangan sampai ketika kita sebagai warga yang punya hajatan atau acara menggunakan sound horeg itu melebihi batas desibel yang sudah diatur dan jangan sampai mengganggu kenyamanan warga lainnya. Penggunaannya juga sesuai dengan izin waktu yang dikeluarkan pihak kepolisian, jangan sampai lebih,” jelas Salma.

READ  Wujudkan Dongeng Liburan Keluarga bersama tiket.com JUMBO Holideals, Diskon Hingga 50% dan Cashback Rp595 Ribu!

Anwar menambahkan, bagi masyarakat atau panitia yang ingin menggunakan sound horeg, penting untuk mematuhi izin resmi dari kepolisian serta pemerintah desa dan kelurahan setempat.

“Saya yakin kegiatan penggunaan sound horeg jika dilakukan dengan mematuhi segala aturan yang telah ditentukan dan selalu melakukan koordinasi dalam pelaksanaan, tidak akan menimbulkan permasalahan,” pungkas Anwar, berharap ada titik temu yang mengakomodir kebutuhan masyarakat dan ketertiban umum. (OPI)