JATIMHEBAT.COM – Kebijakan insentif motor listrik yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto telah memasuki tahap akhir perumusan. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) siap mengeksekusi program tersebut dan kini tinggal menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kita tunggu PMK-nya. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan,” kata Agus di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Pernyataan ini memberi sinyal bahwa insentif motor listrik belum dapat langsung dimanfaatkan masyarakat, meski skema besar kebijakan tersebut telah diumumkan Presiden Prabowo saat menyampaikan Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Agus memastikan bahwa Kemenperin sebagai kementerian teknis telah mematangkan seluruh mekanisme implementasi teknis di lapangan sembari menunggu regulasi pendukung dari Kementerian Keuangan terbit.
Koordinasi Lintas Lembaga Tentukan Daftar Produsen
Selain menunggu terbitnya aturan teknis dari Kementerian Keuangan, pemerintah saat ini tengah menggodok daftar perusahaan maupun merek motor listrik yang berhak menerima fasilitas insentif tersebut.
Penetapan produsen penerima insentif tidak dilakukan sepihak oleh Kemenperin, melainkan melalui tim gabungan bersama Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Bersama-sama, ada tim, antara kami, dengan Danantara, dengan Menteri Keuangan juga,” jelas Agus.
Pengumuman resmi mengenai merek lokal mana saja yang memenuhi kriteria masih harus menanti penyelesaian proses koordinasi antarlembaga tersebut.
Sasar Target 1 Juta Unit dan Penguatan Industri Dalam Negeri
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan alokasi insentif bernilai besar khusus bagi perusahaan nasional yang mampu memproduksi hingga 1 juta unit motor listrik di dalam negeri.
“Hari ini kita umumkan, kita akan berikan insentif yang cukup besar untuk mereka yang bisa membangun satu juta motor listrik yang diproduksi di dalam negeri oleh perusahaan Indonesia,” tegas Prabowo dalam pidatonya, Jumat (14/8/2026).
Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini dirancang tidak sekadar sebagai dorongan penjualan bagi konsumen, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat struktur industri otomotif nasional melalui tiga sasaran utama:
1. Meringankan Beban Masyarakat: Menurunkan harga jual agar kendaraan listrik semakin terjangkau oleh publik.
2. Kemandirian Energi: Menekan angka impor bahan bakar minyak (BBM) dan mengurangi ketergantungan energi luar negeri.
3. Penguatan Ekosistem Lokal: Mendorong ekspansi rantai pasok dalam negeri, mulai dari manufaktur baterai, komponen, perangkat lunak (software), hingga jaringan layanan purnajual.
Kini, kepastian mengenai tanggal resmi berlakunya subsidi serta daftar produsen penerima insentif menjadi kunci utama yang sangat dinantikan oleh pelaku industri dan calon konsumen kendaraan listrik di tanah air. (TJV)



