JATIMHEBAT.COM – aksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan surat dakwaan terhadap 41 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan penipuan daring (online scam) lintas negara. Persidangan perkara ini resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Para terdakwa mayoritas berasal dari Tiongkok dan Taiwan, serta beberapa di antaranya merupakan warga negara Jepang.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa para terdakwa melancarkan aksinya dengan modus rekayasa identitas serta menyebarkan informasi elektronik bohong. “Aksi tersebut menyasar sejumlah korban yang berada di Jepang dan Tiongkok,” ujar Damang saat membacakan dakwaan di PN Surabaya, Senin (7/9/2026).
Bermula dari Laporan Penyekapan WN Jepang
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Konsulat Jenderal Jepang pada Senin, 20 April 2026, terkait dugaan penyekapan dua warga negara Jepang yang hilang kontak di kawasan Kertajaya, Surabaya.
Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan hingga menemukan sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Gubeng, Surabaya, pada Rabu, 22 April 2026. Polisi berhasil menyelamatkan dua perempuan WN Jepang yang dilaporkan hilang.
Namun, penggeledahan di lokasi tersebut justru membongkar markas online scam. Polisi menemukan bilik-bilik kerja, perangkat komunikasi, hingga seragam yang menyerupai seragam kepolisian Tiongkok.
Pengembangan kasus mengarah ke beberapa lokasi lain, termasuk rumah di Jalan Embong Kenongo Nomor 24 yang mengamankan 36 WNA (28 pria Tiongkok, 6 perempuan Tiongkok, dan 2 warga Taiwan). Petugas juga mendeteksi pergerakan jaringan ini di kawasan Darmo Permai.
Pengejaran berlanjut hingga ke luar kota setelah beberapa anggota jaringan berupaya melarikan diri. Pada 28 April 2026, enam WN Tiongkok diamankan di Rest Area Tol Bawen, Semarang, saat hendak menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Penyelidikan berlanjut hingga ke rumah sewaan di Jalan Ontorejo Nomor 32, Serengan, Surakarta. Tokoh kunci operasional bernama Wang Kai alias Afung akhirnya diringkus di Grand Kuta Hotel & Residence, Bali, pada 3 Mei 2026 bersama sembilan WNA lainnya.
Catut Layanan Pelanggan hingga Polisi Gadungan
JPU membeberkan modus operandi para terdakwa yang cukup terorganisir. Untuk korban di Jepang, seperti Kimura Miho dan Nakamura Noriko, pelaku menyamar sebagai layanan pelanggan Rakuten Mobile sebelum mengalihkan panggilan ke pelaku lain yang mengaku sebagai polisi. Korban diintimidasi hingga diarahkan membeli mata uang kripto Ethereum dengan total transaksi mencapai lebih dari 3,8 juta Yen.
Sementara untuk korban di Tiongkok (Jiang Yonglin, Qiu Daoging, dan Wang Lihua), pelaku menyamar sebagai polisi Guangzhou dan Zibo. Korban dituduh terlibat tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan diarahkan mengunduh aplikasi screen-sharing “Yunshi Remote” untuk mengambil alih kendali rekening perbankan. Kerugian para korban di Tiongkok masing-masing mencapai 500 ribu yuan, 460 ribu yuan, dan 241 ribu yuan.
Atas perbuatannya, 41 WNA tersebut dijerat dengan dakwaan primer Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dengan nama atau kedudukan palsu.
JPU juga menyusun dakwaan alternatif menggunakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (LAM)



