EkonomiUmum

Bea Cukai Jatim II Catat Penerimaan Rp37,21 Triliun, 87,5 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan

215
×

Bea Cukai Jatim II Catat Penerimaan Rp37,21 Triliun, 87,5 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan

Sebarkan artikel ini

JATIMHEBAT.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II mencatat penerimaan negara sebesar Rp37,21 triliun hingga 31 Agustus 2026. Di sisi pengawasan, sebanyak 87.563.211 batang rokok ilegal turut diamankan dari 863 kali penindakan.

Realisasi penerimaan tersebut mencapai 60,89 persen dari target penerimaan tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp61,12 triliun.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Capaian itu menempatkan Kanwil DJBC Jatim II sebagai kontributor penerimaan terbesar ketiga di regional Jawa, setelah Kanwil DJBC Jawa Timur I dan Kanwil DJBC Jawa Tengah-DIY.

Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Muhamad Lukman, mengatakan capaian penerimaan tersebut menunjukkan tren positif meskipun penerimaan dari sektor cukai hasil tembakau masih menghadapi tekanan.

“Di tengah kondisi ekonomi yang tidak baik-baik saja, alhamdulillah Jawa Timur Dua mengumpulkan tren yang positif untuk penerimaan negara,” kata Lukman dalam Forum Konsultasi Publik dan Coffee Morning di Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II, Jalan Raden Intan, Kota Malang, Selasa (9/9/2026).

Menurut Lukman, penerimaan cukai rokok, khususnya dari golongan satu, mengalami penurunan. Namun, optimalisasi penerimaan dari sektor lain membantu menjaga kinerja penerimaan secara keseluruhan.

Dari sisi pengawasan, Bea Cukai Jatim II mencatat 863 kali penindakan hingga akhir Agustus 2026. Dari seluruh penindakan tersebut, nilai barang yang diamankan mencapai Rp135,5 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp75,6 miliar.

Rokok ilegal menjadi salah satu komoditas yang paling banyak ditindak. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, petugas mengamankan 87.563.211 batang rokok ilegal.

“Saya yakin ini akan melebihi target tahun lalu,” ujar Lukman.

Selain rokok ilegal, petugas Bea Cukai Jatim II juga mengamankan 2.577,52 gram kristal, 1.761 liter minuman mengandung etil alkohol (MMRA), serta 52 gram narkotika dan prekursor.

READ  Dukung Pelestarian Pesisir, TPS Serahkan 3.000 Bibit Mangrove ke DLH Kota Surabaya

Bea Cukai Jatim II juga menemukan pola pengiriman minuman mengandung etil alkohol dari Bali menuju kawasan Timur Tengah. Pengiriman tersebut melewati sejumlah wilayah di Jawa Timur dan menggunakan bus.

“Untuk yang MMRA ini yang sekarang lagi tren adalah pengiriman dari Bali ke Arab. Kami berhasilkan di Banyuwangi, di Sumenep, di Madiun, sangat marak melalui bus,” jelas Lukman.

Dalam sejumlah penindakan rokok ilegal, petugas juga menghadapi upaya pelarian dari pelaku. Salah satunya terjadi di wilayah Madiun ketika pelaku berusaha melarikan diri hingga menabrak plang pintu tol dan masuk ke selokan sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

Lukman menambahkan, Jawa Timur memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan Bea Cukai secara nasional. Bersama Kanwil DJBC Jawa Timur I, kontribusi penerimaan dari Jawa Timur disebut mencapai hampir 44 persen dari total penerimaan Bea Cukai nasional.

Secara nasional, penerimaan Bea Cukai hingga Juli 2026 mencapai Rp182,6 triliun atau sekitar 54,3 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp336 triliun.

Dengan realisasi Rp37,21 triliun hingga akhir Agustus, Kanwil DJBC Jatim II masih perlu mengejar sekitar Rp23,91 triliun untuk memenuhi target penerimaan sebesar Rp61,12 triliun hingga akhir 2026.

Capaian penerimaan dan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Jatim II menjaga optimalisasi penerimaan negara sekaligus memperkuat pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah kerjanya. (LTN)