Umum

25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah Terungkap, Bapanas Temukan Tiga Jenis Pelanggaran

220
×

25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah Terungkap, Bapanas Temukan Tiga Jenis Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

JATIMHEBAT.COM – Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan Polri membongkar praktik pelanggaran fatal pada 25 merek beras fortifikasi bermasalah di Indonesia. Produk yang dijual jauh di atas harga wajar tersebut terbukti memalsukan kandungan gizi, mengelabui izin edar, hingga memanipulasi kualitas mutu beras.

Hasil pengujian ilmiah di empat laboratorium independen—Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, dan Balai Riset dan Pengembangan Pertanian—menunjukkan seluruh merek tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengecam keras tindakan para pelaku usaha yang mengambil keuntungan sepihak di tengah kebutuhan pokok masyarakat.

“Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat. Contoh, kemarin ada beras fortifikasi, mengambil keuntungan Rp40.000 satu kilo. Ini tidak benar dan itu pun bukan fortifikasi. Sudah palsu, dijual mahal,” tegas Amran di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Tiga Bentuk Pelanggaran Utama Beras Fortifikasi Bermasalah
Berdasarkan hasil pengawasan dan uji laboratorium, Bapanas menemukan tiga bentuk pelanggaran utama pada 25 merek beras tersebut:

Pelanggaran Administrasi: Pemalsuan izin edar, penggunaan izin edar kedaluwarsa, ketidaksesuaian informasi antara sertifikat dan label, serta klaim kemasan berlebihan (overclaiming).

Pelanggaran Kandungan Gizi: Kandungan vitamin dan mineral riil sama sekali tidak sesuai dengan klaim gizi yang tertera pada kemasan.

Pelanggaran Mutu Beras: Klaim sebagai beras premium, padahal hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kualitas beras sejatinya hanya kelas medium atau bahkan submedium.

Tindak Lanjut Polri dan Potensi Kerugian Konsumen Rp89 Triliun
Merespons temuan ini, Amran telah berkoordinasi langsung dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas para pelaku tanpa ampun karena menyangkut hajat hidup 286 juta rakyat Indonesia.

READ  Ady Kriesna Kembali Nakhodai Golkar Bondowoso Periode 2025–2030

Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan bahwa Satgas Pangan Polri bersama Bapanas telah melakukan asesmen pada 10–12 September 2026 dan siap menelusuri rantai distribusi hingga proses pidana.

“Kami berkomitmen memberikan respons cepat, tegas, dan terukur. Semua temuan akan diverifikasi bersama dan diuji ilmiah. Apabila ditemukan unsur pidana, akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wahyu.

Bapanas mengkalkulasi potensi kerugian konsumen akibat praktik ini mencapai Rp89 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada selisih rata-rata harga jual beras fortifikasi palsu yang mencapai Rp23.385 per kg, padahal harga wajarnya berada di angka Rp13.689 per kg.

Status Penarikan Produk di Pasaran
Sebanyak 25 merek bermasalah tersebut diketahui milik 11 pelaku usaha dan telah menerima surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, dan Sumatera Utara.

Hingga minggu pertama September 2026:

Seluruh merek terkait terpantau resmi menghentikan produksi.

12 merek telah menarik seluruh stok produk dari pasaran.

Merek sisanya saat ini masih dalam proses penarikan secara bertahap. (NZI)