JATIMHEBAT.COM – Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Perlombaan dan karnaval kemerdekaan dirancang untuk melibatkan seluruh masyarakat Indonesia dalam perayaan tahun ini.
“Sebagai bagian dari rangkaian perayaan kemerdekaan, kami menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional,” ungkap Wamensesneg Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025). “Ini adalah ajakan bagi seluruh masyarakat untuk bergabung dalam pesta rakyat dan karnaval kemerdekaan, yang akan diadakan sehari setelah upacara peringatan resmi.”
Menjelang perayaan tersebut, Mensesneg Prasetyo Hadi telah menerbitkan surat edaran pada 28 Juli 2025. Surat tersebut ditujukan kepada berbagai lembaga dan pemangku kepentingan penting di seluruh negeri, termasuk Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat edarannya, Prasetyo berharap agar semua kementerian dan lembaga memeriahkan perayaan HUT ke-80 RI tahun ini. Salah satu cara yang diusulkan adalah dengan memasang dekorasi dan bendera Merah Putih di kantor masing-masing sepanjang bulan Agustus.
Pemberlakuan libur nasional ini menandakan semangat pemerintah untuk merayakan kemerdekaan Indonesia dengan penuh semarak, menjadikan momen ini sebagai kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk merasakan dan mengekspresikan rasa bangga dan kecintaan mereka terhadap tanah air.
Sebagai penutup, pemerintah mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk aktif berpartisipasi dalam rangkaian perayaan HUT ke-80 RI, baik melalui perlombaan, karnaval, maupun dengan cara-cara lain yang menunjukkan semangat kemerdekaan dan nasionalisme. (PSG)