JATIMHEBAT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI Komisi XI periode 2019-2024, yakni HG dan ST, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) yang berasal dari mitra kerja Komisi XI.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka ini didasarkan pada ditemukannya setidaknya dua alat bukti yang cukup. “Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai Tersangka. Yaitu: HG dan ST, selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019 – 2024,” kata Asep di kantornya, Kamis (7/8/2025).
Menurut Asep, para tersangka diduga mengajukan proposal permohonan dana bansos kepada mitra kerja Komisi XI melalui yayasan yang mereka kelola. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, namun kenyataannya tidak demikian.
“Pada tahun 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI. Namun, tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” jelas Asep.
KPK menduga HG menerima uang sebesar Rp15,86 miliar, sementara ST diduga menerima Rp12,52 miliar dari kasus ini. Asep menambahkan bahwa kedua tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi mereka.
Atas perbuatannya, HG dan ST disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (XAM)