EkonomiUmum

OJK Tegaskan Jual Beli Rekening Bank di Medsos Ilegal, Pelaku Terancam Sanksi Berat

272
×

OJK Tegaskan Jual Beli Rekening Bank di Medsos Ilegal, Pelaku Terancam Sanksi Berat

Sebarkan artikel ini

JATIMHEBAT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait masih maraknya praktik jual beli nomor rekening bank di media sosial. OJK menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai tindak pidana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan pihaknya memandang serius fenomena tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang,” kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (17/2/2026).

Menurutnya, praktik tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

OJK telah mengatur secara tegas ketentuan tersebut melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM. Dalam aturan itu, penyedia jasa keuangan (PJK) diwajibkan memastikan bahwa calon nasabah atau nasabah yang membuka rekening dan melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (beneficial owner).

Selain itu, bank juga wajib menerapkan prinsip mengenali nasabah (know your customer/KYC) secara ketat, khususnya melalui uji tuntas pelanggan (customer due diligence/CDD), pemantauan transaksi, serta profiling nasabah.

Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk POJK 8/2023, OJK terus mendorong perbankan untuk menindaklanjuti rekening yang terindikasi diperjualbelikan, antara lain dengan melakukan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan.

Dalam upaya pengawasan, OJK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI, aparat penegak hukum (APH), serta PJK melalui pertukaran informasi secara berkala guna menangani penyalahgunaan rekening dan menjaga integritas sistem keuangan.

READ  Kawal Arus Mudik 2026, Kemkomdigi Siapkan 386 Posko Digital di Seluruh Indonesia

Tak hanya itu, OJK meminta bank memperkuat parameter deteksi dini terhadap penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan berkala terhadap rekening serta pengkinian profil nasabah juga terus dilakukan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan.

“OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana. OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktik jual beli rekening,” ujar Dian.

OJK menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam menolak praktik tersebut menjadi kunci penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas sistem keuangan nasional. (ILP)