JATIMHEBAT.COM – Rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang diperkirakan mencapai 32 persen dinilai berpotensi memberikan tekanan besar terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di tengah kondisi daya beli masyarakat yang masih melemah, kebijakan tersebut diperkirakan akan semakin memperberat beban operasional para pelaku usaha kecil.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nur Komaria, mengatakan UMKM saat ini berada dalam situasi yang tidak mudah. Selain menghadapi pasar yang cenderung lesu, pelaku usaha juga harus bersiap menghadapi lonjakan biaya akibat kenaikan harga energi.
“UMKM adalah tulang punggung perekonomian kita dengan menyumbang 99,9 persen dari total unit usaha dan berkontribusi sekitar 59,6 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun saat ini, pelemahan daya beli membuat pasar sepi dan memperburuk kondisi mereka,” ujar Nur, dikutip Senin (15/6/2026).
Menurutnya, kenaikan harga BBM nonsubsidi akan memicu efek domino terhadap berbagai komponen biaya usaha, mulai dari biaya operasional, distribusi barang, hingga pelayanan kepada konsumen. Kondisi tersebut berpotensi mempersempit margin keuntungan yang selama ini sudah tertekan.
Nur menjelaskan, terdapat tiga sektor UMKM yang diperkirakan paling terdampak. Pertama, sektor jasa kurir dan logistik yang sangat bergantung pada mobilitas kendaraan. Kedua, usaha kuliner yang mengandalkan layanan pesan antar makanan dan distribusi bahan baku. Ketiga, warung maupun toko kelontong yang memiliki jaringan distribusi mandiri.
Selain tekanan terhadap biaya usaha, kenaikan harga BBM nonsubsidi juga berpotensi memicu migrasi konsumsi ke BBM bersubsidi. Masyarakat dan pelaku usaha diperkirakan akan beralih menggunakan bahan bakar yang lebih murah, seperti Pertalite.
Jika fenomena tersebut terjadi secara masif, pemerintah berisiko menghadapi peningkatan beban subsidi energi akibat kuota BBM bersubsidi yang lebih cepat habis dari perencanaan.
Nur menilai persoalan yang dihadapi UMKM saat ini tidak hanya berkaitan dengan harga energi. Struktur UMKM Indonesia masih didominasi pelaku usaha ultra mikro dan mikro, sementara jumlah usaha menengah yang mampu naik kelas masih relatif kecil.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai “piramida terbalik”, yang menunjukkan masih terbatasnya transformasi usaha menuju skala yang lebih besar dan berdaya saing tinggi.
Selain itu, UMKM juga menghadapi tekanan dari berbagai sisi. Dari sektor pembiayaan, penyaluran kredit kepada UMKM mengalami perlambatan dalam beberapa tahun terakhir. Perbankan masih memandang sektor ini memiliki tingkat risiko yang tinggi karena banyak pelaku usaha belum memiliki legalitas usaha yang memadai serta sistem pencatatan keuangan yang baik.
Di sisi lain, digitalisasi yang selama ini dianggap sebagai solusi juga menghadirkan tantangan tersendiri. Pelaku UMKM yang berjualan melalui platform e-commerce harus menanggung berbagai biaya tambahan, mulai dari biaya layanan, biaya transaksi, program merchant, hingga biaya promosi untuk meningkatkan visibilitas produk.
Persaingan dengan produk impor yang dijual dengan harga lebih murah juga menjadi tantangan serius bagi produk lokal. Ditambah lagi, biaya logistik yang masih tinggi di luar Pulau Jawa membuat daya saing UMKM semakin tertekan.
Meski demikian, Nur melihat adanya peluang perbaikan melalui terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi biaya di platform digital, memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal, serta memberikan pengaturan yang lebih jelas terhadap aktivitas perdagangan melalui media sosial atau social commerce.
Menurut INDEF, upaya mendorong UMKM naik kelas tidak dapat dilakukan melalui kebijakan parsial. Pemerintah perlu membangun ekosistem yang terintegrasi mulai dari akses pembiayaan, perbaikan logistik, peningkatan literasi keuangan, hingga pendampingan transformasi digital.
“Keberlanjutan UMKM perlu didukung oleh ekosistem yang terintegrasi, mulai dari kemudahan akses pembiayaan, logistik, pencatatan keuangan hingga pendampingan digitalisasi. Tanpa itu, target UMKM naik kelas akan semakin sulit dicapai karena keterbatasan modal dan tingginya biaya yang harus ditanggung,” pungkas Nur. (DOH)



