PendidikanUmum

Dinas Pendidikan Lamongan Tegaskan Buku Pendamping SD Bersifat Sukarela

268
×

Dinas Pendidikan Lamongan Tegaskan Buku Pendamping SD Bersifat Sukarela

Sebarkan artikel ini

JATIMHEBAT.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menegaskan bahwa buku pendamping hanya berfungsi sebagai sumber belajar tambahan untuk membantu peserta didik memahami materi pelajaran secara lebih mendalam. Keberadaannya tidak menggantikan fungsi buku utama yang telah disediakan sesuai ketentuan dalam sistem pendidikan nasional.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Waji Arendra, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa penggunaan buku pendamping harus tetap mengedepankan prinsip keterjangkauan, keadilan, dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengadaan buku pendamping termasuk dalam komponen biaya personal peserta didik. Karena itu, apabila diperlukan, pemenuhannya dapat dilakukan oleh orang tua atau wali murid sesuai kemampuan masing-masing.

“Buku pendamping merupakan salah satu sumber belajar tambahan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang proses pembelajaran dan menguatkan pemahaman peserta didik terhadap materi yang dipelajari, serta tidak menggantikan buku utama yang telah disediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Waji Arendra.

Ia menegaskan, penyediaan maupun pembelian buku pendamping bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan kepada peserta didik. Sekolah juga tidak diperkenankan menjadikan kepemilikan buku pendamping sebagai syarat untuk memperoleh layanan pendidikan, mengikuti kegiatan belajar mengajar, ujian, maupun aktivitas akademik lainnya.

Selain itu, biaya pengadaan buku pendamping tidak dapat dibebankan kepada anggaran pemerintah, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Pengadaan buku pendamping termasuk dalam komponen biaya personal peserta didik yang dapat dipenuhi oleh orang tua atau wali sesuai kemampuan masing-masing. Penyediaannya bersifat sukarela, tidak menjadi persyaratan bagi peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan maupun mengikuti kegiatan pembelajaran, serta tidak dibebankan melalui dana APBN, APBD, maupun BOS,” tegasnya.

READ  MTV Resmi Hentikan Seluruh Saluran Video Musik, Lagu 'The Buggles' Jadi Penutup

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh peserta didik memperoleh hak pendidikan yang sama tanpa diskriminasi akibat perbedaan kemampuan ekonomi keluarga. Dengan demikian, siswa yang tidak memiliki atau tidak membeli buku pendamping tetap berhak mendapatkan pelayanan pendidikan dan kesempatan belajar yang setara dengan peserta didik lainnya.

Sementara itu, Kepala Bakorda Lamongan, M. Ferry Fadli, yang juga pemerhati pendidikan, mengingatkan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara sekolah dan orang tua terkait penggunaan buku pendamping.

Ia berharap sekolah tidak melakukan praktik yang dapat menimbulkan kesan kewajiban atau pungutan terselubung dalam pengadaan buku pendamping, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Sekolah perlu mengedepankan keterbukaan kepada orang tua mengenai fungsi buku pendamping sebagai sarana penunjang pembelajaran. Jangan sampai muncul persepsi bahwa buku tersebut wajib dimiliki oleh seluruh siswa,” ujarnya.

Dengan pemahaman yang tepat, buku pendamping diharapkan dapat menjadi sarana pendukung yang bermanfaat dalam proses belajar mengajar, sekaligus tetap menjaga prinsip akses pendidikan yang adil, merata, dan inklusif bagi seluruh peserta didik di Kabupaten Lamongan. (OYJ)