PropertiUmum

Bangun Kepercayaan Konsumen, Chrysant Luxury Land Prioritaskan Legalitas dan Transparansi

243
×

Bangun Kepercayaan Konsumen, Chrysant Luxury Land Prioritaskan Legalitas dan Transparansi

Sebarkan artikel ini

JATIMHEBAT.COM – Meningkatnya kebutuhan perumahan di Kabupaten Lamongan membuat masyarakat kini dituntut untuk semakin selektif dalam memilih hunian. Di tengah maraknya informasi mengenai proyek perumahan yang legalitasnya dipertanyakan, calon pembeli diimbau untuk tidak hanya tergiur oleh harga murah, melainkan wajib memastikan seluruh aspek hukum dan perizinan telah dipenuhi oleh pihak pengembang. Jumat, (26/06/2026).

Direktur PT Bangkit Sentosa Abadi, Ahmad Fahrudin Febriadi, S.H., menegaskan bahwa legalitas merupakan unsur paling krusial dalam sebuah pengembangan perumahan. Menurutnya, kepastian hukum akan memberikan rasa aman yang mutlak bagi konsumen, baik untuk dijadikan tempat tinggal pribadi maupun sebagai investasi jangka panjang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Setiap masyarakat berhak mengetahui secara jelas legalitas perumahan yang akan dibeli. Jangan hanya melihat harga atau bentuk bangunannya, tetapi pastikan seluruh dokumen dan perizinannya telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar pria yang akrab disapa Mas Bro tersebut.

Chrysant Luxury Land: Komitmen Transparansi dan Kepatuhan Regulasi
Sebagai langkah nyata, Mas Bro menjelaskan bahwa Chrysant Luxury Land hadir sebagai proyek perumahan komersial yang dikembangkan dengan mengedepankan kepatuhan penuh terhadap seluruh proses perizinan dan regulasi pemerintah. Pihaknya berkomitmen kuat untuk menjaga kepercayaan konsumen melalui proses pembangunan yang profesional dan transparan.

Lebih lanjut, Mas Bro juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memahami perbedaan antara perumahan subsidi dan perumahan komersial agar tidak salah dalam menilai sebuah proyek properti.

Perbedaan Perumahan Subsidi vs Komersial
Menurut Mas Bro, terdapat beberapa poin pembeda yang mendasar antara kedua jenis hunian ini:

1. Perumahan Subsidi: Memiliki regulasi ketat dan segmentasi pasar tersendiri yang diatur serta dibantu oleh pemerintah.

2. Perumahan Komersial: Dibangun untuk memenuhi kebutuhan pasar secara umum tanpa subsidi pemerintah. Pengembang memiliki keleluasaan lebih dalam menghadirkan desain arsitektur, kualitas material, fasilitas kawasan, serta konsep hunian yang lebih beragam dan premium.

READ  BCA Expo Surabaya 2025 Tawarkan Bunga KPR 1,65% dan Promo KKB/KSM.

“Perbedaannya bukan hanya pada harga. Perumahan komersial menawarkan lebih banyak pilihan desain, fasilitas, dan spesifikasi. Namun apa pun jenisnya, legalitas tetap menjadi syarat utama yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.

Cerdas Sebelum Membeli: Cek Dokumen Hukum
Ia menambahkan, konsumen yang cerdas sebaiknya melakukan pengecekan mendalam terhadap legalitas proyek, status kepemilikan tanah, serta dokumen pendukung lainnya sebelum melakukan transaksi pembayaran.

Pengembang yang profesional dipastikan akan terbuka dan tidak ragu memberikan informasi yang dibutuhkan oleh calon konsumennya.

“Yang penting dari semua legalitas sertifikat sudah splitz (pecah), SHM, PBG, Siteplan disetujui, AMDAL/UKL-UPL, dan persyaratan ijin lainnya. Bahkan lahan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) pun sudah keluar rekomendasinya. Jadi clear semua,” tegas Mas Bro merinci keabsahan proyeknya.

Melalui kehadiran Chrysant Luxury Land, Ahmad Fahrudin Febriadi berharap proyek ini dapat menjadi contoh bagi industri properti di Lamongan. Bahwa pengembangan bisnis perumahan tidak boleh hanya sekadar mengejar target penjualan, tetapi wajib mengedepankan kepastian hukum, kualitas pembangunan, dan kepercayaan masyarakat.

“Kepercayaan konsumen dibangun melalui transparansi, kualitas, dan kepastian hukum. Itulah komitmen yang terus kami pegang dalam mengembangkan Chrysant Luxury Land,” pungkasnya. (LJX)