PemerintahanUmum

Kemenperin Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok dalam Rancangan Permenkes, Minta Aturan Dihapus

300
×

Kemenperin Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok dalam Rancangan Permenkes, Minta Aturan Dihapus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Penyeragaman kemasan rokok guna mengurangi daya tarik rokok. (Foto: AI)

JATIMHEBAT.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan penolakannya terhadap ketentuan penyeragaman kemasan rokok yang tercantum dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Kemenperin meminta agar ketentuan tersebut dihapus karena dinilai tidak tepat dimasukkan dalam regulasi yang disusun Kementerian Kesehatan.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan posisi Kemenperin telah disampaikan secara resmi dalam proses harmonisasi regulasi yang masih berlangsung.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Posisi Kementerian Perindustrian sudah kami sampaikan, yakni menolak pengaturan standardisasi kemasan. Kami meminta agar bab mengenai standardisasi kemasan dihapuskan dari rancangan Peraturan Menteri Kesehatan,” ujar Merrijantij dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Merrijantij, Kementerian Kesehatan masih berpandangan bahwa standardisasi kemasan merupakan amanat PP Nomor 28 Tahun 2024. Namun, Kemenperin berpendapat aturan tersebut seharusnya hanya mengatur aspek teknis terkait desain dan penempatan peringatan kesehatan pada kemasan rokok, bukan menyeragamkan keseluruhan tampilan kemasan.

Ia menjelaskan, regulasi teknis seharusnya mengatur desain peringatan kesehatan, tulisan, jumlah gambar, ukuran, hingga posisi penempatannya pada kemasan. Kepastian aturan tersebut dinilai penting karena luas peringatan kesehatan pada bungkus rokok meningkat dari 40 persen menjadi 50 persen.

“Kepastian aturan diperlukan karena industri hasil tembakau sedang menunggu regulasi sebagai dasar implementasi. PP Nomor 28 Tahun 2024 mulai berlaku secara implementatif pada 26 Juli 2026 sehingga keterlambatan aturan teknis berpotensi menimbulkan kekosongan kebijakan,” katanya.

Selain persoalan penyeragaman kemasan, Kemenperin juga menyoroti rencana pengaturan batas maksimum kadar nikotin dan tar dalam produk rokok. Merrijantij menilai Indonesia telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) yang selama ini menjadi acuan bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan.

READ  Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember Tampilkan Inovasi Spektakuler

Karena itu, ia mengusulkan agar penetapan batas maksimum kadar nikotin dan tar dilakukan melalui kajian yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

“Kalau memang akan ada target akhir, maka harus disepakati bersama oleh pemerintah, petani, pelaku usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan. Target kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram mungkin baru dapat dicapai dalam jangka waktu sekitar 30 tahun,” ujarnya.

Penolakan terhadap substansi rancangan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 juga disampaikan Pemerintah Kabupaten Temanggung. Bupati Temanggung Agus Setyawan menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap rantai pasok industri hasil tembakau hingga kesejahteraan petani tembakau.

“Kami menolak rancangan peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Terlebih jika substansinya tetap mengatur pembatasan kadar nikotin dan tar serta penyamaan bungkus rokok,” kata Agus.

Menurutnya, meski kebijakan tersebut tidak secara langsung menyasar petani, dampaknya akan dirasakan melalui berkurangnya penyerapan hasil panen dan kebutuhan bahan baku industri yang berasal dari petani tembakau.

“Meskipun tidak secara langsung menyasar petani, kebijakan ini akan berdampak terhadap penyerapan hasil panen. Bahkan, penyediaan bahan baku dari petani tembakau,” ujarnya.

Agus menambahkan, Pemerintah Kabupaten Temanggung telah menyampaikan penolakan secara resmi kepada Kemenko PMK, Kantor Staf Presiden, serta Kementerian Pertanian beberapa bulan lalu sebagai bentuk penyampaian aspirasi daerah terhadap penyusunan regulasi tersebut. (RQS)